wrapper

Breaking News

Saturday, 13 Nov 2021

Masyarakat Nagekeo Mengeluh Kewalahan Pangan, Kadis Pangan: Kewenangan Ada pada Bupati

Ditulis Oleh 
Rate this item
(1 Vote)
Kepala Dinas Pangan Kabupaten Nagekeo, Herman Petrus Gu

--------------------

INBISNIS.ID, NAGEKEO - Masyarakat desa Marapokot, kecamatan Aesesa, kabupaten Nagekeo, provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) keluhkan kewalahan pangan. 

Seperti yang telah diberitakan media INBISNIS.ID sebelumnya dengan judul "Baru 4 Bulan Tutup Air, Masyarakat Resah Kehabisan Stok Pangan", menjelaskan bahwa kondisi kewalahan pangan yang dialami para petani diakibatkan karena kebijakan pemerintah daerah terkait tutup air di sekunder 2, Pintu air KM 1 tengah, irigasi Mbay Kanan. 

Kebijakan pemerintah terkait tutup air persis di tengah situasi sulit yang masyarakat alami, akibat covid-19  dan serangan virus ASF terhadap ternak babi, juga diperparah oleh kondisi gagal panen yang dialami para petani. 

Menanggapi situasi kewalahan pangan yang dialami para petani, Kepala Dinas (Kadis) Pangan kabupaten Nagekeo, Herman Petrus Gu, ketika dimintai tanggapannya menjelaskan bahwa  kewenangan tertinggi ada ditangan Bupati Nagekeo, Johanes Don Bosco Do. 

"Kebijakan itu sudah disosialisasikan pemerintah daerah sehingga mereka semua menerima dan sudah jalan. Kalau informasi yang kami dengar jadwalnya sampai bulan Desember, sehingga pembukaan air, kemungkinan besar bulan Januari," Tutur Kadis Pangan Nagekeo. 

"Kalau pemerintah sudah sampaikan seperti itu, berarti beberapa kesepakatan sudah ada. Kesepakatan antara pemerintah dengan masyarakat pasti sudah ada. Yang lebih pasti seperti apa, pasti ada di Pak Bupati, " Ungkap Herman Petrus Gu, kepada INBISNIS di ruang kerjanya, Jumat (12/11/2021). 

Kadis Pangan kabupaten Nagekeo menyarankan kepada pemerintah desa dan kelompok masyarakat yang merasa mengalami kewalahan pangan untuk mengajukan proposal permohonan bantuan pangan kepada Bupati Nagekeo Nagekeo. 

"Pengeluhan masyarakat jangan sampai  diabaikan pemerintah. Kita dengar dengan catatan-catatan,” Ujarnya. 

"Kalau mereka mengalami kondisi luar biasa seperti itu, secara desa, atau kelompok masyarakat tersebut, harus menyampaikan permohonan Ke Bupati, itu prosedurnya," ungkap Petrus Gu lebih lanjut. 

Beliau menjelaskan bahwa berdasarkan regulasi, segala bentuk bantuan apapun harus seijin bupati Nagekeo dan pihaknya akan merealisasikannya apabila telah didisposisi oleh Bupati. 

"Kami punya program di tahun 2021, sebanyak 40 ton lebih, tetapi kami sudah bagi habis, memang masih ada sedikit tapi kami tunggu perintah bupati karena prosedur untuk mendapatkan bantuan itu satu komando adalah Bupati,” Demikian beber Kadis Pangan kabupaten Nagekeo, yang dikutip INBISNIS.ID.

(Petrus Fua Betu Tenda/Redaksi)

Dibaca 558 Kali

INBISNIS dibangun dalam rangka mendukung dunia usaha dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan bangsa Indonesia dan seluruh warga dunia.

Ikuti Kami