wrapper

Breaking News

Thursday, 16 Dec 2021

Satpol PP Manggarai Tertibkan PKL yang Masih Jualan di Fasum

Ditulis Oleh 
Rate this item
(1 Vote)

--------------------

INBISNI.ID-RUTENG, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), melakukan penertiban pelaku penyalahgunaan fasilitas umum (Fasum) seperti trotoar dan areal parkir di sejumlah titik strategis di kota itu. Rabu (15/12/2021).

Pelaku penyalahgunaan fasum ini rata-rata pedagang kaki lima, yang memanfaatkan trotoar dan areal parkir," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP), Gabriel Posenti Aldino Tjangkoeng.

Namun demikian, katanya, dalam kegiatan penertiban sering kali petugas diajak "Main kucing-kucingan". Artinya, ketika petugas datang mereka mundur atau tidak berjualan di fasum, tapi ketika sudah pergi mereka kembali lagi. Karena itu, pihaknya meminta agar para pelaku penyalahgunaan fasum kooperatif, agar anggota kami tidak mengambil tindakan penertiban.

Menurutnya, sebelum dilakukan penertiban terhadap pelaku penyalahgunaan fasum, anggota Satpol PP terlebih dahulu memberikan teguran dan peringatan sampai dua kali.

"Jika tidak diindahkan, barulah kita mengambil tindakan dan akan menyelesaikan soal ini di kantor," tuturnya.

Selain melakukan penertiban terhadap pelaku penyalahgunaan fasum, Satpol PP juga aktif melakukan pengawasan terhadap indikasi pendirian tempat usaha yang melanggar ketentuan dan membangun pada fasilitas umum. Apabila ditemukan ada kegiatan pembangunan yang melanggar, Satpol PP bekerja sama dengan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis terkait untuk melakukan penyetopan.

Sementara itu, Hilarius Jonta Kepala Dinas Pendapatan Daerah Manggarai, saat melakukan Penertiban Pasar mengatakan, penertiban dilakukan kepada pedagang-pedagang yang membuka lapak baru di luar lapak yang sudah ditentukan dan dibagikan kepada masing-masing pedagang.

Dikatakannya, akibatnya Lapak-lapak baru tersebut Pasar Inpres Ruteng, terlihat sangat tidak beraturan bahkan pedagang membuka lapak hingga ke badan jalan yang mengakibatkan jalur lalulintas macet dan tidak tertib.

Secara detail, ia menjelaskan tujuan dari pelaksanaan penertiban pasar ini untuk mencapai keselarasan antara keinginan masyarakat pedagang dan Pemerintah Kabupaten Manggarai. Dikatakannya, kegiatan ini sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No 2 Tahun 2016, tentang penertiban umum. Keselarasan yang dimaksud, yaitu menciptakan lingkungan pasar yang sehat dan nyaman baik terhadap pedagang maupun pembeli juga untuk menjaga keindahan dan kebersihan Pasar Inpres Ruteng.

Lanjutnya, bagi PKL yang belum mendapatkan tempat untuk berjualan, dirinya akan menyiapkan tempat khusus.

"Intinya harus mengikuti aturan yang telah disediakan pemerintah, nanti kami carikan tempat khusus bagi PKL, intinya kita saling kerjasama, untuk mencarikan langkah solutif," jelasnya.

Yuliana Watu, salah satu pedagang kaki lima (PKL) saat diwawancarai wartawan media ini, mengakui jika tempat ia menjual sudah melanggar regulasi yang telah ditetapkan Pemda. Ia juga meminta kepada Pemda untuk menyediakan tempat khusus agar dirinya bisa melalukan jualan.

"Kami mengakui bahwa, kami sudah melanggar aturan, namun, kami juga minta kepada Pemda untuk mencarikan tempat khusus agar kami bisa menjual lagi," pintahnya.

 

(Hendratias Iren/Redaksi)

 

 

Dibaca 392 Kali Terakhir disunting pada Thursday, 16 December 2021 11:25

INBISNIS dibangun dalam rangka mendukung dunia usaha dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan bangsa Indonesia dan seluruh warga dunia.

Ikuti Kami