wrapper

Breaking News

Friday, 17 Dec 2021

Todong Dengan pistol, Pelaku Perampokan Pet Shop Terancam 9 Tahun Penjara

Ditulis Oleh 
Rate this item
(1 Vote)
Istimewa

--------------------

INBISNIS,ID. SEMARANG - Direktorat Reserse Kriminal Polda Jawa Tengah (Jateng) berhasil meringkus seorang pemuda yang merampok ditoko Pet Shop di kabupaten Karanganyar, Kamis (16/12).
Pemuda yang melakukan perampokan di toko Pet Shop, sebelumnya telah ditangani oleh Polsek Colomadu, namun kemudian diambil ahli dan diserahkan kepada tim Direskrimum Polda Jateng untuk menagani pemuda yang meresahkan yang mengunakan pistol yang berjenis Airsoft gun.

Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan, "kejadian ini terjadi pada Rabu (1/12) dengan tersangka berinisial GS (25) yang beralamat di Kec. Banjarsari Surakarta, berawal dari modus berpura-pura menanyakan aksesoris kucing dan ingin melamar pekerjaan di Toko Star Pet Shop.

Lanjutnya "Pelaku mulai mendekati korban dan mengancam korban dengan cara menodongkan pistol jenis Airsoft gun berwarna Crome dan meminta korban untuk menyerahkan sejumlah uang", ungkapnya.
"Lalu korban berteriak-teriak meminta tolong dan pelaku memukul perut korban sebanyak dua kali, selanjutnya pelaku membungkam mulut korban dan mengambil secara paksa uang sebesar Rp. 400 ribu yang berada di laci toko.

Berdasarkan informasi dari masyarakat pada hari Senin, tanggal 13 Desember 2021 bahwa pelaku berada di Kab. Ngawi, Jatim.
Selanjutnya tim Polda Jateng melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku, kemudian berhasil menemukan pelaku, namun pelaku berusaha melarikan diri dari pengejaran petugas kepolisian.
Setelah dilakukan pengejaran oleh petugas, tim Direskrimum Polda berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dan membawa pelaku ke Mako Polda Jateng, beserta barang buktinya.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas tim Direskrimum Polda Jateng, berupa satu unit Sepeda Motor berjenis Honda Beat warna Merah Putih, dengan Nomer Polisi (Nopol) AD 3097 RH atas nama (Sarana), satu unit Pistol jenis Airsoft Gun berwarna Crome, helm merek Honda warna Hitam, dan sebuah Handphone merek Evercross.

Berkat kerja keras rekan-rekan Opsnal, tersangka bisa dapat diamankan. Hal ini memang komitmen dari Direktorat Reserse Kriminal untuk menjaga situasi Kamtibmas dan menjadikan Jawa Tengah sebagai tempat paling tidak aman untuk para pelaku kejahatan.

Kini tersangka harus mempertanggung jawabkan atas tindakan kriminalnya dan akan terancam hukuman selama 9 tahun penjara atas tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 ayat (1) KUHP.


(Adimungkas E/Redaksi)

Dibaca 332 Kali Terakhir disunting pada Friday, 17 December 2021 10:51

INBISNIS dibangun dalam rangka mendukung dunia usaha dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan bangsa Indonesia dan seluruh warga dunia.

Ikuti Kami