Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Terminal Kembur tersebut, kini memasuki babak baru di Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dikatakannya, Seksi Intelijen Kejari Manggarai telah mengambil kesimpulan dan melimpahkan kasus tersebut kepada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Manggarai pada 29 November 2021 lalu.
Dijelaskannya, kasus dugaan korupsi proyek terminal Kembur masuk tahap penyelidikan oleh bidang pidana khusus (Pidsus).
"Sabar ya, nanti akan kami undang rekan-rekan media terkait tindaklanjut progres penanganan perkara terminal Kembur. Saat ini masih tahap penyelidikan bidang pidsus," ujar Surya saat dikonfirmasi wartawan media ini, Jumaat (17/12/2021).
Seperti yang diberitakan sebelumnya, edisi Rabu, (15/12/2021), kasus dugaan korupsi proyek pembangunan terminal Angkutan Umum yang terletak di Kembur, Kelurahan Satar Peot, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur, tahun 2013 lalu dinilai buntet.
Alexius M. Adu, SH, Managing Partner Kantor Hukum Suprema Lex Salus, menilai Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai tidak transparan terhadap kasus tersebut.
Hingga kini pun, penanganannya mulai tidak jelas. Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai pun terkesan bungkam akan kasus tersebut.
Ia pun meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, tidak tebang pilih dalam menangani perkara dugaan korupsi pembangunan terminal Kembur. Semua pihak yang terlibat merugikan negara di proyek ini, harus ditetapkan juga sebagai tersangka.
“Pihak Tipikor Kejari Ruteng mesti transparan. Jangan digantung kasus ini. Tentu saja harus berpegang teguh pada Azas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innosence),” kata Alexius saat dikonfirmasi media ini, Selasa (14/12/2021).
Alumni Fakultas Hukum Universitas Atmajaya Jakarta tersebut menjelaskan bahwa jika kasus ini terkatung-katung maka akan menimbulkan macam-macam spekulasi di masyarakat.
“Dugaan kasus korupsi ini sudah bergulir beberapa kali namun setelah mencuat ke permukaan lama-lama menghilang, sehingga masyarakat bertanya-tanya bagaimana kejelasan penanganannya,” jelasnya.
Ia menambahkan, tidak fokusnya penanganan dugaan tersebut, mungkin karena banyak pekerjaan lain yang ditangani tetapi seharusnya bisa melihat sekala prioritas dalam penanganannya.
“Banyak menaruh harapan pada penegak hukum untuk mengungkapkan sesungguhnya,” ujarnya.
Diketahui, Kejari Manggarai telah memanggil sejumlah pejabat daerah Kabupaten Manggarai Timur, diantaranya mantan Kadis Perhubungan Matim, Gaspar Nanggar, Kabid Darat, Roni T Come, mantan Sekwan, Nikolaus Tatu, mantan Kadis Perhubungan Manggarai Timur, Fansi Jahang, serta Sekda Matim, Boni Hasudungan.
Selain itu, Kejari Manggarai, juga memeriksa mantan Bupati Manggarai Timur, Yoseph Tote, serta Direktur CV Kembang Setia, Yohanes John, dan staf teknik CV Eka Putra, Advianus E Go.
(Hendratias Iren/Redaksi)