Aksi unjuk rasa yang dilakukan anggota Arjuna bertujuan untuk berbagi rasa dengan rekan-rekan jurnalis di kabupaten Kupang, NTT yang mendapat perlakuan tidak wajar saat hendak meliput peristiwa rekonstruksi kasus pembunuhan ibu dan anak di kabupaten Kupang.
Aksi ini juga bermaksud untuk memberikan pesan moril kepada aparat kepolisian Republik Indonesia (Polri) bahwa, seyogianya wartawan bukalah musuh polisi melainkan mitra polisi untuk menegakan supremasi hukum dan demokrasi.
Serif Goa, jurnalis media Sergap NTT di kabupaten Nagekeo, juga bertindak selaku Dewan Pembina Aliansi Jurnalis Nagekeo menegaskan bahwa, Polri semestinya berperan menegakan keadilan bukan melakukan kriminalisasi terhadap pekerja media masa.
"Tegakkan Keadilan, Jangan rampas kebebasan Pers, jangan rampas paksa alat dan bungkam kebebasan kami bekerja, "stop !!!, kekerasan terhadap jurnalis, wartawan bukan musuh Polisi", tegas Serif.
Serif menjelaskan bahwa kebebasan pers dilindungi undang-undang nomor 40 tahun 1999 yang berbicara tentang pers. Atas dasarnya itulah Polri semestinya bertindak memberikan perlindungan hukum kepada jurnalis bukan sebaliknya, yakni berupaya untuk menghalangi kerja-kerja jurnalistik.
"Aksi solidaritas ini bertujuan untuk mengingatkan bahwa pers memiliki kebebasan yang diatur dalam undang undang. Sehingga tidak semestinya aparat bertindak semena-mena terhadap jurnalis yang dilindungi UU Pokok Pers", jelasnya.
"Beragam kasus kekerasan terhadap jurnalis yang dilakukan aparat Kepolisian belum juga mampu mengubah keadaan. Sudut pandang yang salah dari para oknum membuat wartawan kerap kali menjadi korban kekerasan aparat kepolisian," Papar Serif.
Rangkuman INBISNIS, tuntutan atau pernyataan sikap Aliansi Jurnalis Nagekeo dalam aksi damai tersebut, diantaranya.
1. Aliansi Jurnalis Nagekeo mendesak Polda NTT, untuk bertindak tegas terhadap oknum polisi
yang berupaya menghalangi kerja jurnalis, saat peliputan peliputan rekonstruksi kasus pembunuhan ibu
dan anak di kota Kupang. Sanksi berdasarkan Undang-undang Kepolisian Republik Indonesia.
2. Meminta Polisi untuk tegakan keadilan, jangan bungkam kebebasan pers
karena Pers bersifat independen. Stop kekerasan terhadap jurnalis karena jurnalis bukan musuh polisi.
3. Meminta Kapolda NTT Untuk mengusut tuntas segenap kasus kriminal di wilayah Polda NTT, secara arif
dan bijaksana demi tegaknya hukum.
4. Mengutuk segala bentuk tindakan kekerasan terhadap pers dan meminta polisi untuk memberikan
perlindungan hukum kepada pers karena pers di lindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.
Pantauan media INBISNIS, aksi solidaritas yang digelar oleh Arjuna berjalan aman dan
lancar tanpa ada hambatan. Aparat Kepolisian Resort Nagekeo, terpantau mengawal jalannya aksi
unjuk rasa yang dilakukan Aliansi Jurnalis Nagekeo.
(Petrus Fua Betu Tenda)