Diketahui, proyek terminal Kembur dibangun dalam tiga tahap, pertama pengadaan tanah (2014), kedua, pembangunan pagar (2015), ketiga terminal dan bangunannya (2016). Pembangunan terminal Kembur ini telah menelan anggaran sebesar, Rp.3,6 Miliar.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, edisi Rabu, (15/12/2021), Alexius M. Adu, SH, Managing Partner Kantor Hukum Suprema Lex Salus, menilai Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai tidak transparan terhadap kasus tersebut.
Prihal tersebut penanganannya mulai tidak jelas. Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai pun terkesan bungkam akan kasus tersebut. Ia meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, tidak tebang pilih dalam menangani perkara dugaan korupsi pembangunan terminal Kembur. Semua pihak yang terlibat merugikan negara di proyek ini, harus ditetapkan juga sebagai tersangka.
“Pihak Kejari Ruteng mesti transparan. Jangan digantung kasus ini. Tentu saja harus berpegang teguh pada Azas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innosence),” kata Alexius saat dikonfirmasi media ini, Selasa (14/12/2021).
Alumni Fakultas Hukum Universitas Atmajaya Jakarta tersebut menjelaskan bahwa jika kasus ini terkatung-katung maka akan menimbulkan macam-macam spekulasi di masyarakat.
"Dugaan kasus korupsi ini sudah bergulir beberapa kali namun setelah mencuat ke permukaan lama-lama menghilang, sehingga masyarakat bertanya-tanya bagaimana kejelasan penanganannya,” jelasnya.
Ia menambahkan, tidak fokusnya penanganan dugaan tersebut, mungkin karena banyak pekerjaan lain yang ditangani tetapi seharusnya bisa melihat sekala prioritas dalam penanganannya.
“Banyak menaruh harapan pada penegak hukum untuk mengungkapkan sesungguhnya,” ujarnya.
Menanggapi hal demikian, Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai, Bayu Sugiri, menuturkan proses penyelidikan kasus dugaan Korupsi Terminal Kembur, Manggarai Timur, masih bergulir di Kejaksaan Negeri Manggarai.
"Permasalah terminal Kembur, sekarang masih ditangani oleh Kasipidsus," ujarnya Bayu pada Selasa (04/01/2021).
Kendati demikian, Kajari Sugiri sampaikan kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan yang dilakukan oleh Kejari Manggarai.
"Awalnya kita harus pastikan, apakah ada peristiwa pidananya", tandasnya.
Dikatakannya, Seksi Intelijen Kejari Manggarai telah mengambil kesimpulan dan melimpahkan kasus tersebut kepada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Manggarai pada 29 November 2021 lalu.
Diketahui, Kejari Manggarai telah memanggil sejumlah pejabat daerah Kabupaten Manggarai Timur, diantaranya mantan Kadis Perhubungan Matim, Gaspar Nanggar, Kabid Darat, Roni T Come, mantan Sekwan, Nikolaus Tatu, mantan Kadis Perhubungan Manggarai Timur, Fansi Jahang, serta Sekda Matim, Boni Hasudungan.
Selain itu, Kejari Manggarai, juga memeriksa mantan Bupati Manggarai Timur, Yoseph Tote, serta Direktur CV Kembang Setia, Yohanes John, dan staf teknik CV Eka Putra, Advianus E Go.
(Hendratias Iren/Redaksi)