Pada kesempatan ini, kedatangan anggota BPD dan warga Rondo Woing bertujuan mendesak pihak Inspektorat untuk melakukan audit investigasi terkait sejumlah aliran Dana Desa Rondo Woing tahun 2021 silam dan mengaudit hasil kinerja Kepala Desa Rondo Woing yang diduga menyelewengkan Dana Desa tahun 2021 serta pekerjaan fisik proyek pembangunan Tempat Penahan Tanah (TPT) yang diduga tak sesuai petunjuk teknis yang berlaku.
Epifanius Aci, salah satu perwakilan masyarakat Rondo Woing mendesak kepada pihak Inspektorat untuk melakukan audit investigasi atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa Rondo Woing.
“Kami sebagai masyarakat mendesak inspektorat untuk turun dan melihat secara langsung terkait proyek pembangunan TPT yang pekerjaannya tidak efektif,” katanya kepada media INBISNIS.ID di Kantor Inspektorat, Senin (24/01/2022)
Ia mengungkapkan, tahun 2021 Desa Rondo Woing menganggarkan Rp366 juta untuk pengerjaan fisik. Diantaranya, pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT), urukan dan rabat beton. Namun faktanya hanya TPT yang nampak, itu pun telah mengalami kerusakan parah tiga bulan pasca dikerjakan.
“Selain pembangunan TPT, dana tersebut digunakan untuk pembangunan jalan Rabat dan untuk urukan tanah di dalam TPT tersebut,” ungkapnya.
Hal yang sama juga disampaikan oleh salah satu anggota DPD Rondo Woing Valerius Danggur bahwa, pembangunan TPT senilai Rp366 juta di Desa itu tidak melibatkan TPK.
“Pengakuan anggota TPK, kegiatan itu tidak pernah berkoordinasi dengan TPK. Bahkan belum 3 bulan TPT itu ambruk, lalu diperbaiki dan belum sebulan pasca perbaikan TPT itu ambruk lagi. Kami kecewa dengan papan proyek yang juga tidak pasang di lokasi proyek”, ujar Valerius.
Lebih lanjut Valerius menuturkan, selain pembangunan TPT, urukan dan rabat, tahun 2021 juga Desa Rondo Woing melaksanakan kegiatan pembangunan rumah layak huni. Namun menurut pantau kami, masih ada sejumlah rumah yang belum tuntas dikerjakan. Karena itu kami minta inspektorat untuk turun audit.
Sementara Viktor Malur, Irban V Inspektorat Manggarai Timur menjelaskan bahwa untuk menjawab pengaduan masyarakat itu harus menyampaikan kepada BPD.
“Kami sarankan kepada masyarakat untuk membuat daftar pengaduan serta tuntutan masyarakat kepada Pemdes Rondo Woing melalui BPD dengan mekanisme yang berlaku di desa,” jelasnya.
(Hedratias Iren / Redaksi)