Dalam aksi demo tersebut mendesak kepada Gubernur Sulawesi Selatan untuk membantu mengembalikan lahan yang telah dikuasai PT. Industri Sandang Nusantara/Makatex Daeng Tata.
Dari tuntutan aksi demo ini melahirkan 4 poin yang harus ditindak lanjuti antara lain;
1. Usut dan tindak tegas mafia tanah di kota Makassar.
2. Menuntut oknum eks PT.ISN/Makatex bertanggungjawab terhadap penyewaan tanah secara ilegal.
3. Pihak PT.ISN/Makatex harus mengosongkan lahan dan menyerahkannya kepada Handu Binti Djubuhan.
4. Meminta Gubernur Sul-Sel agar memberantas mafia Tanah.
Diketahui PT Makatex yang berlokasi di Jl. Dg. Tata Parangtambung Makassar salah satu dati empat industri yang dibangun diera Presiden Soekarno.
Industti tekstiel milik Pemerintah ini berhenti beroperasi sejak 14 tahun silam.
Lokasi pabrik ini semula masuk kedalam lokasi pemerintah Kabupaten Gowa, tapi diera Walikota M Dg Patompo, atas bantuan Panglima Kowolham IV sudah dikuasai dan diambil alih Kota Madya Makassar.
Dari bekas bangunan pabrik tersebut termasuk perumahan dinas, menurut Korlap aksi demo tersebut, telah dipersewakan oknum tertentu tanpa seizin pemilik Handu binti Djubuhan. Dan lahan tersebut masih tetap diklaim pemerintah menurut salah satu sumber yang berada dilokasi aksi demo.
Darisinilah kami tuntut kepada Gubernur Sulawesi-Selatan Ir Andi Sudirman Sulaiman papar Ketua Korlap dari HMI Wahyudi kepada INBISNIS.ID. Kami mengultimatun Gubernur Sul-Sel agar status tanah ini dikembalikan kepada yang empunya, dan menyeret semua oknum-oknum yang mempersewakan rumah dan lahan yang ada dilokasi.
Koalisi Pemerhati Rakyat Sul-Sel ini merupakan gabungan dari HMI, IMM, HMP, KPPM, AMM, GMPK.
Diketahui, Industri lain yang dibangun pada masa Pemerintahan Orde Lama di Sul-Sel antara lain PT Semen Tonasa Pangkep, Pabrik Gula Arasoe Bone dan Pabrik Kertas Gowa. Yang terakhir ini sudah berhenti beroperasi sejak Pemerintahan Orde Baru. Dan saat ini lokasinya sekarang dijadikan kampus II Universitas Hasanuddin.
( A Rivai Pakki / FF )