Perguruan tinggi yang terlibat dalam kerja sama tersebut yakni Unkhair, IAIN Ternate, Poltekkes Kementerian Kesehatan Ternate, STKIP Kie Raha, Universitas Muhammadiyah Maluku Utara, Universitas Halmahera, dan Politeknik Perdamaian Halmahera.
Rektor Unkhair Dr. M Ridha Ajam, M.Hum, ketika di hubungi INBISNIS di ruang kerjanya pada Kamis (27/1) siang tadi, menyatakan kerja sama ini merupakan bagian dari indikator implementasi Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Kerja sama ini, kata dia, sudah sampai pada Memorandum of Agreement (MoA) yang membahas hal-hal yang sangat spesifik.
Lebih jauh disampaikan Ridha bahwa Kebijakan tanpa adanya indikator untuk mengukur keberhasilan, tentu akan menjadi kebijakan yang sia-sia. Yang harus diperhatikan ialah pertama, perbaikan infrastruktur dan teknologi pendidikan. Infrastruktur kelas tentu harus lebih baik sebagai bentuk perkembangan zaman sementara dalam platform teknologi pendidikan harus terus diupayakan agar tidak tertinggal.
Baca Juga : "Solusi tetap sehat dan bugar di masa Pandemi, Ternate, cek disini untuk tahu rahasianya"
Kedua, Hadirnya kebijakan, prosedur, dan pendanaan yang efektif dan efisien. Di dalamnya termasuk kontribusi eksternal, baik dari pihak pemerintah maupun swasta. Pembelanjaan anggaran pendidikan pun harus efisien dan akuntabel.
"Program-program seperti ini kalau dilaksanakan lewat program magang dan lainnya, maka akan meningkatkan skill anak-anak didik kita," terang Ridha.
Dalam kerja sama, sambung Ridha, Pemda Morotai bakal membiayai mahasiswa asal Pulau Morotai. "Di dalam MoA itu ada beberapa persyaratan yang diajukan oleh Pemerintah Pulau Morotai di antaranya prodi harus terakreditasi minimal B. Jika mahasiswa kuliah di prodi yang akreditasinya masih C atau D tidak dibiayai oleh pemerintah. Itu kebijakan dari Pemda Morotai, kami hanya beri data," jelasnya.
Baca Juga : "Solusi tetap sehat dan bugar di masa Pandemi, Ternate, cek disini untuk tahu rahasianya"
Untuk verifikasi aktivitas mahasiswa nantinya dilakukan oleh Pemda Morotai sendiri. Persyaratan lain adalah mahasiswa penerima beasiswa harus memiliki IPK di atas 2,75.
"Yang IPK-nya di bawah 2,75 tidak dibiayai juga berdasarkan MoA tersebut. Kami Unkhair tidak punya hak untuk menetapkan siapa yang dibiayai, hak ini hanya ada pada pemerintah daerah. Kami hanya memberi semua data yang dibutuhkan," tutup Ridha.
( Anto Hoda / FF )