Di bawah komando Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak Tim Polda Sumut bersama Komnas HAM menemukan fakta-fakta dan kuburan yang di duga korban praktik kekerasan di dalam sel tahanan milik Bupati Langkat non aktif pasca OTT beberapa waktu yang lalu.
Dalam siaran Persnya Panca mengatakan, Tim berhasil menemukan dan mengungkap fakta kekerasan termasuk pemakaman korban meninggal. Polisi akan terus mendalami siapa yang bertanggung jawab atas semua ini.
Di samping itu orang nomor satu di Polda Sumut ini menyampaikan fakta-fakta lain yang berhasil diungkap dari sel tahanan bukan hanya pecandu narkoba tapi orang yang dianggap nakal juga dijebloskan ke karangkeng itu.
"Dari penyelidikan kita, bukan saja pengguna narkoba tapi juga orang nakal, itu kata kepala lapasnya, dia masuk bukan karena narkoba tapi karena nakal," Ujar Panca menirukan ucapan Kalapasnya.
Sementara itu Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Chirul Anam mengungkapkan bahwa, pihaknya menemukan beberapa fakta beroperasinya kerangkeng tersebut sebagai tempat rehabilitasi tak berizin, dan para penghuninya dititipkan keluarganya.
Lanjut Cak Anam, sapaan akrabnya, ada beberapa hal yang membuat masyarakat menitipkan anak atau kerabatnya ke tempat rehabilitasi di rumah mantan Bupati Langkat tersebut, salah satunya terkait mahalnya biaya untuk rehabilitasi korban ketergantungan narkoba.
"Bahwa tempat rehabilitasi tersebut tidak memiliki izin. Jadi, ada satu proses pada 2016 di cek oleh BNK sana, tidak ada izin dan disuruh mengurus izin tapi sampai sekarang tidak ada izinnya," kata Choirul Anam
Selain itu Komnas HAM juga menemukan adanya fakta korban jiwa dari praktik sel tahanan ilegal milik Bupati Langkat non aktif yang sudah berjalan mulai Tahun 2010.
"Kami menemukan fakta yang solid bahwa adanya proses rehabilitasi yang yang tak wajar, mulai kekerasan fisik sampai adanya korban jiwa," Paparnya.
(Syamsir/Redaksi)