“Hari ini kita lihat bahwa minyak goreng sudah dikucurkan sesuai dengan harga eceran tertinggi. Hari ini sudah mulai berjalan dan saat ini masih dalam proses penyesuaian, sehingga kita masih bisa menemukan harga minyak curah yang masih belum sesuai HET. Tapi dalam tiga sampai empat hari ke depan, harga ini akan mengikuti HET minyak goreng yang ditetapkan,” ujar Mendag Lutfi.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit mencantumkan HET minyak goreng curah Rp11.500/liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500/liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000/liter. PermendagNomor 6 Tahun 2022 tersebut berlakumulai 1 Februari 2022.
Mendag Lutfi menambahkan, peninjauannya ke Pasar Kramat Jatihari ini juga untuk memastikan pasokan minyak goreng ke pasar rakyat terjaga dengan baik. Ia menilai, pasokanminyak goreng ke pasar rakyat terjaga dengan baik, dan pasokan baru minyak goreng yang sudah diberlakukan HET telah membaur dengan pasokan lama di pasar.
Setelah meninjau Pasar Kramat Jati, Mendag Lutfi melanjutkan peninjauan ke pabrik minyak goreng PT. Asianagro Agungjaya, Marunda, Cilincing, Jakarta Utara untuk memastikan pasokan CPO berjalan dengan baik ke produsen. Sehingga, para produsen bisa mendistribusikan minyak goreng lewat jalur distribusi sesuai HET pemerintah.
(Sumber : Biro HuMas Kementerian Perdagangan)
(HS/Redaksi)