wrapper

Breaking News

Sunday, 06 Feb 2022

Rapat Finalisasi Draft Perda tentang PUG oleh Dinas P3A

Ditulis Oleh 
Rate this item
(1 Vote)
Kadis P3A, Musyrifah Alhadar (kiri) dan Ketua PSW Unkhair, Nurlaila, SE.M.Si (kanan)

--------------------

INBISNIS.ID, TERNATE - Rapat pembahasan Draft Peraturan Daerah tentang Pengarustamaan Gender (PUG) atau strategi yang dilakukan secara rasional dan sistimatis untuk mencapai dan mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam sejumlah aspek kehidupan manusia (rumah tangga, masyarakat dan negara), melalui kebijakan dan program yang memperhatikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan dan permasalahan perempuan dan laki-laki ke dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi dari seluruh kebijakan dan program diberbagai bidang kehidupan dan pembangunan. Hal ini sangat menarik untuk disimak.

Rapat yang dilaksanakan pada Minggu, (6/1) di ruang Rapat Safirna Hotel berlangsung alot dan menghasilkan banyak kesepakatan untuk difinalisasi. Dalam pertemuan tersebut turut hadir, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A), Musyrifah Alhadar dan staf, Bagian Perencanaan dan Perundangan Biro Hukum, Mustafa Hasan dan Sany Rais beserta satu orang staf, serta Ketua Pusat Studi Wanita (PSW) Nurlaila dan staf.

Baca Juga : "Solusi tetap sehat dan bugar di masa Pandemi, Ternate, cek disini untuk tahu rahasianya"

Saat membuka rapat, Kadis P3A, mengharapkan bahwa semoga pertemuan yang kedua ini, kita sudah bisa menghasilkan kesepakatan dan keputusan penting tentang draft Perda ini, sebagai persiapan untuk pembahasan di DPRD karena sudah kurang lebih 3 tahun pembicaraan perda ini, dan sampai sekarang belum menghasilkan.

Lebih jauh disampaikan Musyrifah, bahwa maksud dan tujuan pelaksanaan pertemuan dengan biro hukum ini adalah, mendengar arahan dan masukan yang lebih substansi lagi tentang hal-hal yang menyangkut tentang kaedah-kedah hukum, dari isi dan substansi yang ada pada perda PUG ini.

Sementara itu, Mustafa Hasan dari Biro Hukum mengatakan bahwa penting pembahasan tahap ke dua ini dilaksanakan, agar dapat menghasilkan kesepahaman kita semua dipihak eksekutif, sehingga tidak ada lagi silang pendapat ketika perda ini didorong pembahasannya di legislatif.

( Staf Biro Hukum Malut,  Mustafa Hasan dalam rapat finalisasi draft Perda PUG )

"Ada beberapa hal-hal teknis yang perlu dibicarakan pada pertemuan ini, karena pada pertemuan awal belum dituntaskan terutama mengenai fungsi, maupun keterlibatan organisasi perangkat daerah (OPD) yang secara subtansi harus terikat dengan perda ini", jelas Mustafa.

Sementara itu salah satu staf Biro Hukum, Sany Rais, mempersoalkan tentang norma-norma yang terkandung dalam perda ini baik secara filsofis, sosiologis dan yuridis harus kuat.

Baca Juga : "Solusi tetap sehat dan bugar di masa Pandemi, Ternate, cek disini untuk tahu rahasianya"

Menurut Sany, bahwa karena Perda PUG ini adalah regulasi kebutuhan daerah, maka diharapkan dari naskah akademiknya harus kuat melahirkan norma-norma tersebut. Salah satu contoh pasal-pasal yang memberikan kewajiban kepada SKPD lain, secara substansi belum diihat.

Selanjutnya disampaikan Sany, bahwa dalam hal kewajiban membuat analisis kebijakan yang dilimpahkan kepada OPD lain, sementara mereka diperhadapkan dengan kesibukan tugas dan fungsi utamanya, kemudian disisi lain kesiapan anggarannya sehingga nanti di lapangan tidak jalan, maka hal ini membuat Perda PUG ini menjadi mubasir.

Menanggapi apa yang disampaikan Sany, sebagai pendamping dinas P3A dalam mempersiapkan naskah akademiknya, Ketua Pusat Studi Wanita, Nurlaila mengatakan bahwa walaupun ini regulasi kebutuhan daerah, bukan regulasi turunan, namun tetap saja mengaju pada payung hukum yang menjadi acuan seperti UUD 1945 terutama pasal 18 ayat 5, kemudian juga ada UU Nomor 7 tahun 1984 tentang pengesahan konvensi mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita, UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan lain-lainnya.

 

"Melihat acuan yang telah saya sampaikan tadi, maka sebenarnya norma yang muncul dari kajian akademik kami dengan sendirinya diangkat dan dijabarkan dari acuan yang digunakan, makanya norma atas hak dan kewajiban yang sama atau setara antara laki-laki dan perempuan dalam perspektif gender wajib dilakukan dalam penyelenggaraan pembangunan daerah", jelas Nurlaila.
Akhirnya rapat yang mulai tepat pukul 10.30 dan berakhir pukul 12.30 itu menyepakati beberapa hal antara lain:
1. Beberapa pasal tentang fungsi dan tujuan akan direvisi.
2. Prakarsa Perda PUG dalam hal ini Dinas P3A menyerahkan ke pihak Biro Hukum untuk menelaah lebih jauh tentang struktur dan substansi material dari kaidah hukumnya.
3. Perlu ada harmonisasi atas Perda PUG ini dalam lampirannya sebelum di bahas di DPRD.
4. Memperkuat pasal-pasal tentang kewajiban OPD lain dalam implementasinya.
5. Memboboti pasal-pasal tentang prnguatan pokja yang terlibat dalam pelaksanaan Perda ini.

( Anto Hoda / FF )

Dibaca 230 Kali

INBISNIS dibangun dalam rangka mendukung dunia usaha dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan bangsa Indonesia dan seluruh warga dunia.

Ikuti Kami