Ketua Yayasan Pondok Karya Pembangunan (YPKP) Sentani, Drs.Supriyadi,M.Pd, Mengatakan, Pihak yayasan dalam menyikapi Surat Edaran Bupati Jayapura telah menggelar rapat bersama Kepala Sekolah atau Madrasah, Dewan Pembina, Dewan Pengawas, Badan Pengurus, Rektor Institut Teknik dan Bisnis Karya Pembangunan Papua (ITB KPP).
"Keputusannya Kelas akhir tingkat SD, SLTP, SLTA, SMK, SMA 100 persen tatap muka dengan pelaksanaan 50 : 50, contohnya apabila dalam satu kelas ada 30 siswa. 15 siswa mengikuti kegiatan belajar misalnya dari jam 8 sampai jam 10 dan langsung pulang tidak boleh berkeliaran di lingkungan sekolah dan kelompok kedua jam 10 sampai jam 12," paparnya. Kepada , INBISNIS.ID, Sabtu (12/02), di ruang kerjanya.
Kata Supriyadi, rapat telah dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap surat edaran Bupati Jayapura. Meskipun pihaknya tidak mengetahui secara pasti untuk wilayah Sentani asesmentnya di level berapa, tapi kiranya perlu ditindaklanjuti mencegah melonjaknya kasus Covid-19 akibat merebaknya varian baru Omicron.
"Hanya kelas akhir yang akan tatap muka dengan protokol kesehatan sambil menunggu, apalagi ada informasi dari Bupati kalau level asessmentnya naik, dan terpaksa diharuskan berhenti tatap muka, kami tetap harus berhenti. untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan," Jelasnya.
(Kantor Yayasan Pondok Karya Pembangunan (YPKP) Sentani)
Untuk diketahui, Menindaklanjuti arahan Presiden Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), level 2 sebagaimana ditetapkan Menteri Dalam Negeri No.7 Tahun 2022 sesuai dengan Kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesment oleh Kementerian Kesehatan serta lebih mengoptimalkan pengendalian Covid-19 di Wilayah Kabupaten Jayapura.
Bupati Jayapura dengan kebijakannya telah mengeluarkan Surat Edaran dengan No:360/18/SE/SET, Tentang Pemberlakuan Pembatasan kegiatan masyarakat dalam upaya penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Jayapura.
Salah satu isinya, Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan surat edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi No.2 Tahun 2022.
( MS FUAD GT KLB / FF )