Adapun perkantorkan wajib menerapkan 75% karyawannya untuk WFH (Work From Home) serta adanya pembatasan kegiatan ibadah dengan kapasitas 50% dan pusat perbelanjaan wajib tutup pukul 19.00.
Kota Depok di Provinsi Jawa Barat juga menerapkan PSBB lanjutan. Ruas jalan Margonda hingga Jalan Nusantara disemprot cairan desinfektan oleh mobil khusus yang berkeliling.
Selain itu, warga Depok mengeluhkan Stasiun Depok Baru yang padat penumpang tanpa jaga jarak, ini membuat penerapan PSBB di Kota Belimbing ini tidak berarti.
Depok yang kini berstatus zona merah, masih menerapkan pembelajaran daring hingga tahun ajaran baru di bulan Juli mendatang. (Brina)