Namun, tidak semua masyarakat bisa disuntik vaksin covid-19 produksi sinovac.
Sumber dari SK Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemkes No.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Covid-19, menggolongkan 13 orang yang tidak bisa diberi vaksin.
Diantaranya ialah,
1. Pernah terkonvirmasi menderita covid-19
2. Ibu hamil dan menyusui
3. Menjalani terapi jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah.
4. Penderita penyakit jantung.
5. Penderita penyakit autoimun (lupus, sjogren, vasculitis)
6. Penderita penyakit ginjal
7. Penderita penyakit saluran pencernaan kronis
8. Penderita penyakit hiperteroid
9. Penderita penyakit kanker, kelainan darah, defisiensi imun, penderima transfusi.
10. penderita gejala ISPA (batuk, pilek, sesak nafas) dalam 7 hari terakhir sebelum vaksinasi.
11. Penderita diabetes melitus (dalam kondisi tertentu)
12. Penderita penyakit paru (asma, tuberkulosis)
13. Penderita HIV
Selain Presiden, para public figure Indonesia juga akan menerima vaksin, seperti Raffi Ahmad, Bunga Citra Lestasi, Najwa Shihab dan dr. Tirta. (Brina)