Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Pusat Pengendalian Operasional Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di NTT (Pusdalops NTT) hingga hari ini Jumat (15/1) jumlah kasus konfirmasi di Manggarai Barat mencapai 274 kasus dengan 109 kasus dalam perawatan, 162 dinyatakan sembuh dan 3 kasus meninggal.
Merespon hal ini, Bupati Manggarai Barat Provinsi NTT mengeluarkan surat edaran Nomor: BPBD.360/08/1/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Kabupaten Manggarai Barat.
Dalam surat edarannya, Bupati Manggarai Barat mengeaskan bagi semua pihak untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan serta citra positif Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat sebagai daerah tujuan wisata dunia. Selain itu diwajibkan untuk setiap orang agar melaksanakan aktivitas wajib mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan yaitu mencuci tangan, membatasi interaksi fisik dan menjaga jarak, tidak boleh berkerumun, membatasi aktifitas di tempat umum, dan memakai masker dengan benar.
Selain penegasan terhadap protokol kesehatan yang ada, Bupati Manggarai Barat melalui edarannya juga mewajibkan Pelaku Perjalanan dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Labuan Bajo baik melalui jalur udara, darat maupun laut harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji Swab berbasis PCR atau surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 3x24 Jam sebelum keberangkatan.
Semua keputusan ini jika dilanggar akan dikenai sanksi sesuai dengan Peraturan Bupati Manggarai Barat Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.
Reporter: Dewi
Editor: Brina