Hal tersebut tertuang dalam Dokumen KNKT pasal 359 UU Nomor 1 Tahun 2009, yang berbunyi:
Hasil investigasi tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses peradilan. Investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang bukan digolongkan seagai informsi rahasia, dapat diumumkan kepada masyarakat.
Dikutip tirto.id pada Jumat (15/1), hasil rekaman black box akan disampaikan ke publik, tetapi hanya garis besarnya saja. Detailnya tidak bisa disampaikan ke publik.
Sebelumnya, Tim penyelam TNI Angakatan Laut menemukan bagian kitak hitam yakni Flight Data Recorder (FDR) di JICT, pada Selasa (12/1).
(Brina)