wrapper

Breaking News

Monday, 15 Mar 2021

Siap-siap! Tilang Elektronik Mulai Berlaku, Ini Pelanggaran yang Diincar!

Ditulis Oleh 
Rate this item
(0 votes)

--------------------

inBISNIS.id, JAKARTA - Peluncuran tilang elektronik (ETLE) nasional tahap pertama akan dilakukan pada 17 Maret 2021

Pada tahap awal, Korlantas Polri rencananya akan meluncurkan ETLE nasional di tiga Polda dan empat Polresta. Tepatnya di Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, dan Polda Riau.

Sementara empat Polresta yaitu Polresta Jambi, Polresta Gresik, Polresta Batam dan Polresta Padang. Korlantas Polri bakal menyiapkan sebanyak 166 kamera CCTV yang dipasang untuk memonitor arus lalu lintas di Polda dan Polresta tersebut.

|Baca Juga: Berikut Aliran Sesat yang Menghebohkan Indonesia, Ada Kerajaan Ubur-Ubur

Tilang elektronik ini mengandalkan kamera CCTV yang terpasang di jalan raya untuk mendeteksi pelanggar lalu lintas secara otomatis. Nantinya, pelanggar lalu lintas akan dikirimkan surat tilang ke alamat rumah sesuai yang tertera di data kendaraan.

Terkait jenis pelanggaran, ada lima jenis yang diincar oleh tilang elektronik dengan denda yang berbeda-beda.

1. Menggunakan gawai
Pengendara dilarang untuk melakukan aktivitas lain yang bisa mengganggu konsentrasi, salah satunya bermain ponsel. Diancam dipidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp 750.000.

2. Tidak memakai helm
Pengendara sepeda motor wajib melengkapi dengan perangkat keselamatan salah satunya adalah helm berstandar nasional Indonesia (SNI). Hukuman yang diberikan bagi pelanggar termuat pada Pasal 290, yaitu kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250.000.

3. Tidak memakai sabuk pengaman
Pengemudi mobil dan penumpang yang ada di depan atau samping sopir wajib mengenakan sabuk pengaman, bisa dikenakan sanksi berupa hukuman penjara selama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000.

4. Melanggar rambu dan marka
Setiap pengemudi kendaraan bermotor, baik itu sepeda motor atau pun mobil wajib untuk mematuhi setiap rambu dan juga marka jalan. Bisa dikenakan sanksi berupa kurungan penjara dua bulan dan denda Rp 500.000.

5. Menggunakan pelat nomor palsu
Penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang ada pada setiap kendaraan bermotor harus sesuai dengan dokumen yang ada. Bisa dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

(Red)

Dibaca 472 Kali Terakhir disunting pada Monday, 22 March 2021 15:11

INBISNIS dibangun dalam rangka mendukung dunia usaha dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan bangsa Indonesia dan seluruh warga dunia.

Ikuti Kami