Oleh karena itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi berupaya untuk sedapat mungkin meringankan beban sekolah dalam menyelenggarakan pembelajaran di masa pandemi dengan melakukan penyempurnaan kebijakan penggunaan dana BOS melalui Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) terdiri dari tiga jenis yaitu BOS Reguler, BOS Kinerja dan BOS Afirmasi. Ketiga jenis dana BOS tersebut digunakan untuk keperluan yang berbeda-beda. Dana BOS Reguler ditujukan untuk keperluan operasional yang dibutuhkan oleh satuan pendidikan. Dana BOS kinerja adalah untuk sekolah kinerja, sedangkan afirmasi untuk daerah 3T, yaitu Tertinggal, Terluar dan Transmigrasi. Dana tersebut dapat digunakan untuk membeli alat multimedia untuk kegiatan belajar mengajar, penerimaan siswa/i baru dan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.
Pada artikel ini, kita membahas BOS Reguler, dalam Permendikbud Nomor 6 tahun 2021 penggunaan dana BOS Reguler telah mengakomodasi kebutuhan yang diperlukan oleh sekolah untuk pembiayaan dalam rangka pengelolaan dan operasional rutin sekolah baik dalam rangka pembelajaran tatap muka dan pembelajaran jarak jauh, serta untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker atau penunjang kebersihan lainnya.
Pada klausul lainnya juga disebutkan bahwa dana BOS Reguler dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran jarak jauh.
Kebijakan penggunaan dana BOS Reguler di atas ditetapkan untuk mengakomodasi kebutuhan pembiayaan yang diperlukan oleh sekolah dalam pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh dari rumah (baik daring maupun luring) dan Pembelajaran Tatap Muka (baik bertahap maupun penuh) pada saat terjadinya status bencana yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah seperti Masa Kedaruratan Pandemi Covid-19 saat ini.
Selama masa penetapan status bencana oleh oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah tersebut, penggunaan dana BOS Reguler juga mendapatkan relaksasi untuk bisa lebih dari 50% bagi guru non ASN, tercatat di Dapodik, belum mendapatkan tunjangan profesi, dan melaksanakan proses pembelajaran secara tatap muka atau pembelajaran jarak jauh, serta bagi tenaga kependidikan non ASN yang ditugaskan oleh kepala sekolah (dengan surat penugasan atau surat keputusan).
Mengacu pada ketentuan-ketentuan tersebut, maka sekolah yang melaksanakan pembelajaran jarak jauh maupun sekolah yang dan/atau tengah menjalankan PTM terbatas, dapat memanfaatkan dana BOS Reguler yang diterima untuk memenuhi kebutuhan operasional sekolah di masa pandemi COVID-19 sesuai dengan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021. (DAP/2021)
Penulis: Diah Arum Probowati,Mahasiswa S2 Manajemen Universitas Jenderal Soedirman
(Redaksi)