Baca Juga: Houtman Simanjuntak: UMP Itu Sistem Penggajian Komunis!
Salah satu yang menjadi sorotan adalah bagaimana netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara). Sering kali ASN terlibat dalam politik praktis bukan condong ke salah satu pasangan calon.
Menurut akademisi pasca sarjana Fakultas Hukum Universitas Udayana I Made Agni Prabawa berbicara terkait hal ini.
Dirinya menyampaikan Mengenai regulasi, mengenai netralitas ASN baik PNS maupun PPPK telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, akan tetapi untuk pegawai honorer yang diangkat berdasarkan keputusan pemerintah daerah, belum diatur terkait batasan atau netralitasnya dalam pemilu.
Baca Juga: Apa Agama Teroris?
"PNS dan PPPK ini tidak terjadi masalah secara regulasi karena telah jelas diatur akan tetapi pegawai honorer ini belum diatur terkait netralitasnya", ucapnya kepada INBISNIS (8/4).
Agni menyebut Pilkada 2020 kemarin banyak terlihat honorer terang-terangan mendukung salah satu paslon. Harusnya pegawai honorer bertindak netral, sehingga perlu ada aturan yang mengatur terkait netralitas pegawai honorer ini karena secara tugas memiliki kesamaan dengan ASN baik PNS maupun PPPK.
Baca Juga: Ingin Jadi Pengacara? Ini Tahapannya!
Honorer sebagai pelayan masyarakat tidak boleh terlibat politik praktis. Menurutnya dalam helatan Pilkada 2020 KASN sudah menerbitkan aturan atau sejenis diskresi agar pegawai-pegawai di lingkungan pemerintahan termasuk honorer tidak boleh berpihak kepada paslon.
Baca Juga: Efektivitas E-Court di Mata Pengacara
"Terkait hal ini, apakah cukup hanya dengan surat edaran? apalagi 2024 pertama kali pemilu serentak, sehingga bijaksananya harus dibuatkan aturan yang lebih memiliki legitimasi yang lebih kuat," katanya.
Dirinya menyampaikan tujuan dari dibuatkan aturan ini agar tidak terjadinya konflik kepentingan sehingga pemilu yang dilaksankan dapat mencerminkan asas demokrasi yang sejati.
(Made/Red*)