Dengan demikian, perlu dipikirkan cara untuk bisa mendapatkan sumber dana tambahan yang memenuhi kebutuhan mendesak yang bisa dicairkan dengan cepat dan syarat yang sederhana serta mudah.
Salah satu lembaga yang bisa memenuhi kebutuhan dana mendesak tersebut yakni pegadaian.
Dilansir sikapiuangmu.ojk.go.id, pegadaian adalah salah satu jenis industri keuangan non bank yang memberikan pinjaman dengan persyaratan utama menyerahkan barang-barang yang akan digadaikan.
Adapun gadai adalah suatu hak yang diperoleh atas suatu benda bergerak, yang digunakan sebagai jaminan atas pinjaman yang diberikan oleh penerima gadai.
Benda bergerak dalam gadai yakni benda yang dapat dipindahkan, bukan benda tetap seperti tanah.
Artinya, bisa dikatakan gadai adalah dana yang didapatkan oleh nasabah sebuah perusahaan gadai setelah menjaminkan barang bergerak yang mereka miliki kepada perusahaan tersebut.
Dengan demikian, perusahaan gadai bisa menjadi jawaban bila seseorang membutuhkan dana mendesak secara cepat dengan persyaratan yang mudah.
Jenis Barang Yang Bisa Digadai :
Emas. Emas yang digadaikan bisa dalam bentuk emas batangan maupun emas perhiasan seperti kalung, gelang, dan cincin, serta perhiasan dalam bentuk berlian.
Sertifikat. Dokumen berupa surat berharga juga dapat digadaikan, yakni seperti sertifikat tanah dan sertifikat rumah. Nilai pinjaman dari pegadaian sertifikat tanah ditentukan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan seberapa strategis posisi tanah.
Kendaraan. Nasabah dapat menggadaikan kendaraan dengan menyertakan surat-surat kendaraan seperti STNK, BPKB, dan faktur pembelian.
Barang elektronik. Barang elektronik yang berharga seperti televisi, ponsel, kulkas, laptop, atau komputer, serta kamera dapat menjadi barang jaminan gadai. Nilai gadai dari barang elektronik tergantung kondisi barang tersebut.
(PTW/Redaksi)