Keputusan tersebut dianggap sejalan dengan berbagai temuan riset yang membuktikan bahwa ganja memang memiliki efek terapeutik.
Sebelum dilakukan pemungutan suara pada awal Desember ini, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah memberikan enam rekomendasi pada 2019 untuk meninjau ulang ganja beserta turunannya yang diatur dalam The 1961 Single Convention on Narcotic Drugs.
Melansir Forbes, adanya rekomendasi untuk meninjau ganja tersebut kemudian direspons dengan melakukan pertemuan di Wina, Austria pada awal Oktober 2020. Terdapat perbedaan tipis dari hasil voting yang dilakukan PBB, yaitu 27/25. Para pendukung penghapusan ganja dari daftar obat terlarang berasal dari Amerika Serikat dan Eropa.
Negara-negara yang menolak ganja dijadikan sebagai obat medis adalah Cina, Mesir, Pakistan, Nigeria, dan Rusia.
Negara yang melakukan penolakan ini memiliki kekhawatiran terhadap bahaya dan penyalahgunaan fungsi ganja sebagai obat. Hasil voting yang dilakukan PBB ini menjadi ujung tombak bagi berbagai negara untuk lebih banyak melakukan penelitian dan meninjau ulang mengenai regulasi terkait ganja yang berhubungan dengan fungsi medis.
Wargnet juga memberikan beragam reaksi terkait disahkannya ganja sebagai obat oleh PBB.
"Kalo udah legal gue mau nanem di pot ????" ungkap akun Ira Irazu
"hayoo pemerintah.. rubah revisi uu narkotika yg memasukkan ganja mnjadi narkotika gol.1 . dan bebaskan para pengguna dan penyalahgunaan ganja yg sedang mnjalani hukuman di negri ini. karena pbb telah menyatakan ganja bukan lgi masuk dalam kategori golongan narkotika." ujar akun my self
"Kalau memang bebas, asal jangan disalah gunakan. Pasti ada dampak buruknya juga" kata akun Ronald Mulia Sitorus.
Bagaimana pendapatmu?
Sumber: Kompas.com
Editor: Brina