wrapper

Breaking News

Friday, 02 Jul 2021

Pemerintah Sasar Vaksinasi Pada Masyarakat Rentan dan Anak 12-17 Tahun

Ditulis Oleh 
Rate this item
(1 Vote)

--------------------

INBISNIS.ID, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit yang menjadi salah satu divisi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/I/1727/2021 tentang Vaksinasi Tahap 3 bagi Masyarakat Rentan, Masyarakat Umum Lainnya, dan Anak Usia 12-17 tahun. Surat edaran percepatan vaksinasi COVID-19 ini ditujukan bagi kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota.

SE ini dikeluarkan dengan beberapa pertimbangan. Salah satunya peningkatan kasus terkonfirmasi COVID-19 pada usia anak-anak. Per tanggal 29 Juni 2021 pukul 18.00 WIB tercatat hampir 260 ribu dari sekitar 2 juta kasus terkonfirmasi positif merupakan anak usia 0-18 tahun dan 108 ribu kasus berada pada rentang usia 12-17 tahun. Dari sejumlah tersebut, tercatat lebih dari 600 anak usia 0-18 tahun meninggal dan 197 anak di antaranya berumur 12-17 tahun dengan case fatality rate pada kelompok usia tersebut adalah 0,18 persen.

Baca Juga : Sah! PPKM Darurat Jawa-Bali Diberlakukan Mulai 3 Juli

Pertimbangan selanjutnya adanya rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau ITAGI dan persetujuan penggunaan Vaksin COVID-19 produksi PT. Biofarma (Sinovac) untuk kelompok usia 12 tahun ke atas dari BPOM tertanggal 27 Juni 2021, maka vaksinasi dapat diberikan bagi anak usia 12-17 tahun.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka seluruh kepala dinas kesehatan provinsi, kabupaten, dan kota diminta untuk menyampaikan kepada direktur rumah sakit dan seluruh pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan vaksinasi COVID-19 agar melaksanakan upaya percepatan vaksinasi COVID-19 tahap 3 bagi seluruh masyarakat rentan, dan masyarakat umum lainnya berusia 18 tahun ke atas mulai 1 Juli 2021.

Baca Juga : Apa saja yang Diketatkan Saat Periode PPKM Darurat Jawa-Bali

Vaksinasi bagi anak usia 12-17 tahun dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau di sekolah/madrasah/pesantren berkoordinasi dengan dinas pendidikan dan kantor wilayah/kantor Kementerian Agama setempat untuk mempermudah pendataan dan monitoring pelaksanaan.

Adapun mekanisme penapisan, pelaksanaan, dan observasi sama seperti vaksinasi pada usia 18 tahun ke atas. Peserta vaksinasi diharuskan membawa kartu keluarga atau dokumen lain yang mencantumkan NIK anak. Pencatatan peserta vaksinasi ini dimasukkan dalam aplikasi PCare sebagai kelompok remaja.

Vaksin yang digunakan untuk anak usia 12-17 ini adalah vaksin Sinovac dengan dosis 0,5 ml sebanyak dua kali pemberian dengan jarak atau interval minimal 28 hari.

Melalui SE yang berlaku sejak 1 Juli ini, pemerintah daerah juga diminta melakukan identifikasi dan percepatan vaksinasi bagi sasaran tahap 1 dan 2 yang belum mendapatkan dua dosis vaksinasi.

(PTW/Redaksi)

 

Dibaca 659 Kali Terakhir disunting pada Friday, 02 July 2021 09:10

INBISNIS dibangun dalam rangka mendukung dunia usaha dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan bangsa Indonesia dan seluruh warga dunia.

Ikuti Kami