|Baca Juga: Pariwisata Bali Segera Dibuka Bulan Juli
Ia menekankan, WNA yang berkunjung ke Bali harus menjalankan protokol kesehatan sesuai SE Satgas Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021.
"Yakni mulai dari dua tes PCR hingga karantina selama lima hari," kata Doni, dilansir balipost.com, Kamis (1/4).
Menurut Doni, Bali merupakan salah satu etalase bagi Indonesia di mata dunia. Baik buruk penanganan Covid-19 di Bali akan berdampak besar terhadap reputasi Indonesia di dunia.
"Untuk itu, jelas arahan Bapak Presiden, Bali harus dijadikan prioritas utama dalam penanganan Covid-19. Pemerintah pusat dari awal sudah komitmen tentang hal itu," lanjut dia.
|Baca Juga: Dusun di Magelang ini Mirip Seperti Pemukiman di Himalaya
Dalam perjalanannya, Doni menjelaskan, perilaku warga negara asing belum sepenuhnya disiplin protokol kesehatan.
"Kedatangan WNA harus kita pastikan (bebas Covid-19) dengan diagnostik yang memadai karena kalau kita biarkan, prokes-nya kita kendurkan. Maka pasti akan terjadi kenaikan kasus", sambungnya.
Doni menambahkan kembali, ada beberapa repatriasi yang baru ditemukan positif corona saat dilakukan pemeriksaan Swab kedua, karantina hari kelima.
Data total repatriasi positif Covid-19 per 28 Desember-31 Maret 2021 sebanyak 2.102 orang. Rinciannya yaitu 1.444 orang positif di Swab pertama dan 658 di Swab kedua.
|Baca Juga: Penampakan Komplek Perumahan di Mars, Seperti Apa?
"Setelah dikarantina 5 x 24 jam, Swab kedua, apa yang terjadi? Masih terjadi 658 orang yang positif Covid. Pertanyaannya, di mana bisa kena? Bisa jadi keberangkatan belum terinfeksi, atau terpaparnya di dalam pesawat, ucap Doni.
Ia juga mengajak semua pihak untuk tetap bersabar menghadapi pandemi yang belum diketahui waktu berakhirnya.
(Red*/Koko)