Sebelumnya, rapat koordinasi dihadiri oleh perwakilan Dinas Kesehatan Provinsi Bali, perwakilan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Bali, perwakilan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali, Kelompok Ahli Pembangunan Pemerintah Provinsi Bali Bidang Pariwisata, perwakilan Asosiasi Pariwisata, Kepala KKP Kelas I Denpasar, dan perwakilan Kantor Imigrasi Ngurah Rai.
Surat yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali I Putu Astawa tersebut diterbitkan pada Jumat (30/4) yang lalu.
Dalam satu kesatuan yang tidak terpisah, pada lampiran surat, terdapat daftar hotel karantina di zona hijau yang merupakan tiga tempat utama persiapan pembukaan pariwisata Bali. Hal ini didasari dari diutamakannya ketiga wilayah itu dalam penerimaan vaksinasi Covid-19.
Dari daftar hotel yang direkomendasikan untuk menjadi lokasi karantina tersebut, di wilayah Ubud terdapat sebanyak 240 hotel, di wilayah Nusa Dua terdapat 95 hotel dan di wilayah Sanur terdapat 49 hotel yang dapat menjadi pilihan wisatawan untuk karantina.
(Wirawan/Red)