Selain truk pengangkut dan petugas kebersihan yang bertugas membereskan sampah di kota wisata ini, Pemerintah Daerah juga secara tegas melarang masyarakat menggunakan trotoar di sepanjang jalan untuk berjualan.
Salah satu lokasi yang kerap dimanfaatkan oleh masyarakat untuk berjualan adalah di Kampung Ujung. Tiap pagi di lokasi tersebut selalu ditemukan ibu-ibu yang berjualan jajanan lokal dan nasi bungkus. Namun beberapa hari yang lalu, pemerintah daerah melalui SatpolPP Kabupaten Manggarai Barat membubarkan para penjual ini.
Mereka mengeluarkan peringatan dengan tegas bagi para penjual untuk tidak lagi berjualan di lokasi tersebut karena menganggu pemandangan terhadap kegiatan pariwisata disana.
Salah seorang penjual yang sudah cukup lama berjualan di lokasi tersebut menyampaikan keluhannya kepada tim INBISNIS pada Sabtu (9/1)
Sejak dulu, pedagang yang tak ingin disebutkan namanya ini, sudah mulai berjualan di lokasi tersebut.
Berjualan disana cukup membantu pedagang ini bertahan hidup, namun sejak Pandemi kegiatan pariwisata mulai berkurang dan pemasukannya pun berkurang. Ditambah lagi dengan pengusiran oleh Pemda melalui satpolPP beberapa hari lalu, membuat dirinya makin kewalahan mencari lokasi untuk berjualan.
"Kita tidak tahu kenapa diusir, padahal kita tidak berjualan di atas trotoar. Dan kita juga berjualan cuman dari pagi sampai siang saja. Selain itu kita juga selalu bersih-bersih sebelum pulang jadi tak ada sampah. Ya mau bagaimana lagi, kalau sudah diusir ya gimana lagi. Bisa pasrah aja" ujar dirinya.
Diharapkan Pemda dapat menemukan solusi untuk para pedagang di kawasan Kampung Ujung agar mendapat tempat yang legal dan nyaman untuk menjajakan dagangan dalam mengais rupiah.
Reporter: Dewi
Editor: Brina