wrapper

Breaking News

Wednesday, 24 Mar 2021

Satpam Hotel Usir Pengunjung Pantai Sanur Bali

Ditulis Oleh 
Rate this item
(0 votes)

--------------------

inBISNIS.id, DENPASAR - Privatisasi hotel di Bali, kembali menimbulkan persoalan. Kejadian pengusiran dilakukan oleh pihak satpam hotel kepada salah satu pengunjung pantai di Sanur Bali (23/3) Kemarin.

Kejadian ini diviralkan oleh korban pengusiran tersebut di media sosial hingga mendapatkan banyak sorotan.

"Hari ini Aku diusir sama satpam di Puri Santrian Sanur, katanya gak boleh duduk di pinggir pantai itu milik pribadi itu milik hotel," begitu ungkapan kekecewaan korban pengusiran yang diunggah instagram pribadinya @mirahsugandhi

Dirinya merasa kesal dan shock karena diusir oleh satpam hotel. Menurutnya pantai tersebut adalah milik publik dan umum.

|Baca Juga: Hasil Survei: Wisatawan Sebut Labuan Bajo Sebagai Kota yang Jorok

Ia sempat ditanya oleh satpam hotel, apakah Ia merupakan tamu dari hotel tersebut, kemudian dengan tegas Ia mengatakan bukan, karena dirinya hanya ingin menikmati pantai Sanur, lalu terjadilah insiden pengusiran.

Sejatinya permasalahan klasik yang kembali terulang. Bali dengan perkembangan pariwistanya sudah banyak terjadi beberapa pantai dijadikan lahan privat oleh hotel.

Ditelisik dalam peraturan perundang-undangan meberikan tafsir mengenai sempadan pantai, menurut pasal 1 angka 2 Peraturan Presiden Republik Indonesia Tahun 2016 Tentang Batas Sempadan Pantai, Sempadan Pantai adalah daratan sepanjang tepian pantai, yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 (meter) dari titik pasang tertinggi ke arah darat.

|Baca Juga: Kabupaten Gianyar Bali Sudah Laksanakan Pembelajaran Tatap Muka

Aturan tersebut adalah aturan pelaksana dari UU No.27 Tahun 2007 Tentang pengelolaan wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil sebagaiamana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2004.

Pada dasarnya bisa ditafsirkan bahwa sempadan adalah garis batas kawasan publik dengan privat, maka dari itu sempadan adalah kawasan publik yang dimiliki khalayak umum. sempadan juga sebagai area pemanfaatan peklestarian lingkungan contohnya sebagai penyangga ekologis.

Peristiwa pengusiran tersebut mengingkatkan bahwa kebutuhan pariwisata bali tidak boleh juga mengorbankan masyarakat lokal. Seharusnya sosialisais mengenai sempadan pantai ini masih dilakukan baik kepada investor dan hotel-hotel agar memahami aturan tersebut, sehingga konflik seperti itu tidak terjadi lagi.

Jangan sampai masyarakat Bali sendiri yang malah menjadi penonton di tanahnya sendiri.

(Made/Red*)

Dibaca 657 Kali Terakhir disunting pada Wednesday, 24 March 2021 11:45

INBISNIS dibangun dalam rangka mendukung dunia usaha dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan bangsa Indonesia dan seluruh warga dunia.

Ikuti Kami