Penganugerahan gelar kehormatan tersebut dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 76, 77, dan 78 TK Tahun 2021 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputra, Bintang Budaya Parama Dharma, dan Bintang Jasa.
"Menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Mahaputra, Bintang Budaya Parama Dharma, dan Bintang Jasa kepada mereka yang nama jabatan dan profesinya tersebut dalam lampiran keputusan ini sebagai penghargaan atas jasa-jasanya sesuai ketentuan syarat khusus dalam rangka memperoleh tanda kehormatan Bintang Mahaputra, Bintang Budaya Parama Dharma, dan Bintang Jasa sebagaimana diatur dalam undang-undang," kata Sekretaris Militer Presiden yang juga Sekretaris Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Marsekal Madya M Tonny Hardjono saat membacakan Keppres.
Selain kepada Ardika, Presiden juga menganugerahkan Bintang Mahaputra Adipradana kepada mantan Hakim Agung, almarhum Artidjo Alkostar. I Gede Ardika merupakan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata pada masa Kabinet Persatuan Nasional pimpinan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dan pada masa Kabinet Gotong Royong pimpinan Megawati Soekarnoputri.
Ardika sendiri telah berpulang pada 20 Februari 2021. Sebelum menjadi menteri, pada tahun 1996, Ardika menjabat sebagai Sekretaris Ditjen Pariwisata masih dalam lingkungan Departemen Parpostel.
Kemudian, pada tahun 1988, ia diangkat menjadi Direktur Jenderal Pariwisata, Departemen Pariwisata Seni dan Budaya.
(PTW/Redaksi)