Peluncuran beras ini dilakukan di Aula Setdakab Aceh Tamiang dengan dihadiri unsur Forkopimda dan seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengembangan, di antaranya Masyarakat Pertanian Organik Indonesia (Maporina) dan petugas penyuluh.
Bupati Aceh Tamiang, Mursil saat meluncurkan Ortam 58 di Aula Setdakab, Rabu (18/8)
Bupati Aceh Tamiang, Mursil mengatakan pengembangan budidaya ini merupakan gagasan dirinya merujuk pola konsumsi sebagian masyarakat ekonomi menengah ke atas.
Menurutnya beras organik tidak hanya bermanfaat bagi konsumen, tapi juga menguntungkan petani karena nilai jual lebih tinggi.
Kadistanbunak Aceh Tamiang, Yunus Model pengembangan padi organik di Aceh Tamiang dimulai pada musim tanam ketiga periode Februari – Juni 2021 di lahan seluas 2,3 hektare.
Mengenai merek Ortam 58 diketahui merujuk perpaduan antara akronim dan ayat Alquran.
Yunus menjelaskan Ortam merupakan singkatan dari Organic Rice Tamiang, sedangkan 58 merujuk Surat Al-A’raf ayat 58 yang menceritakan tentang kebesaran Allah SWT terhadap tanaman tumbuh subur.
Keberhasilan Aceh Tamiang mengembangkan budidaya beras organik memotivasi Pemerintah Aceh mengembangkan proyek serupa di daerah lain.
Setidaknya ada dua kabupaten yang telah dibidik Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Aceh untuk dijadikan sentra pengembangan beras organik, yaitu Aceh Tengah dan Pidie.
Sumber : Serambinews
(PTW/Redaksi)