Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Jatim, Hadi Sulistyo mengatakan, dalam pergub tersebut, petani hanya diperbolehkan ekspor saat panen. Itupun hanya dalam bentuk hasil jadi seperti tepung atau keripik.
Hadi mengakui dalam beberapa tahun belakangan ini petani mulai kesulitan mencari bibit porang. Penyebabnya, mulai banyak yang menanam.
Untuk mengantisipasi kelangkaan tersebut, Hadi mengaku menjalin kerjasama dengan beberapa pabrik pengolahan porang. Salah satunya di kawasan Pasuruan dan Madiun.
Ia ingin porang yang dijual petani dalam bentuk olahan, dan bibit atau benihnya tidak dijual ke luar Jatim. Termasuk, benih porang varietas Madiun 1 yang menjadi unggulan.
"Jatim masih kekurangan (bibit dan benih porang). Makanya, ada Pergub untuk melarang benih porang ke luar," ujarnya dikutip dari Ayosurabaya.com, Sabtu (19/9).
Hadi menyampaikan, agar yang terjual merupakan produk olahan, pemprov berupaya untuk mengembangkan sejumlah pabrik kecil.
Sejumlah pabrik pengolahan porang akan didirikan di 17 kabupaten/kota. Supaya, pengolahan porang agar tak dijual dalam bentuk mentah dan mempermudah pemrosesannya.
"Bagaimana pabrikan-pabrikan kecil itu berkembang? Melalui dana KUR atau diupayakan dengan kredit lain. Gubernur akan merencanakan membantu (para petani dan pengolahan)," tandasnya.
(PTW/Redaksi)