|Baca Juga: WhatsApp Keluarkan Kebijakan Baru Mulai 15 Mei, Apa Saja?
Produksi ini diharapkan mampu mereduksi emisi gas buang CO2 sebesar 2,7, juta ton untuk kendaraan roda empat dan lebih seerta 1,1 juta ton untuk kendaraan roda dua.
Agus menambahkan, dalam rangka mendorong hal tersebut, pemerintah telah memberikan berbagai insentif fiskan dan non fiskal.
Contohnya, terhadap konsumen kendaraan listrik dikenakan pengenaan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sebesar nol persen, pengenaan pajak daerah (PKB dan BBNKB) paling tinggi 10 persen dari dasar pengenaan PKB atu BBKNB, uang muka minimal 0 persen dan peringanan suku bunga, diskon penyambungan daya listrik, pelat nomor khusus serta insentif lainnya.
|Baca Juga: Smartphone Yang Cocok Untuk Youtuber Pemula
Selain itu, untuk perusahaan industri diberikan insentif berupa tax holiday, mini tax holiday, tax allowance, pembebasan bea masuk, bea masuk ditanggung pemerintah dan super tax deduction untuk kegiatan RD&D.
Agus melanjutkan, sampai saat ini, telah ada tiga perusahaan dalam negeri yang membangun fasilitas produksi kendaraan listrik roda empat atau lebih dengan kapasitas 1.480 unit pertahun. Industri otomotif merupakan salah satu sektor andalan yang memiliki kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional.
Telah tercatat sebanyak 21 perusahaan industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang ada di Indonesia.
"Kinerja produksi roda empat atau lebih pada periode Januari-Februari 2021, tercatat sebesar 152 ribu unit, dan penjualan (wholesales) sebesar 102 ribu unit untuk periode yang sama," ungkap Agus dikutip dari situs resmi Kemenperin, Kamis (1/4).
(Red*/Koko)