wrapper

Breaking News

Wednesday, 21 Jul 2021

Pengusaha Minta Pemerintah Subsidi 50% Gaji Karyawan

Ditulis Oleh 
Rate this item
(1 Vote)
Ilustrasi gaji karyawan

--------------------

INBISNIS.ID, JAKARTA - Pengusaha kembali mengimbau pemerintah untuk menyalurkan kembali bantuan subsidi upah alias BLT gaji kepada para pekerja. Pengusaha menilai, saat ini semakin sulit untuk membayar gaji karyawan, apalagi untuk karyawan yang dirumahkan.

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menyebut para pengusaha hal sangat disulitkan dengan larangan beroperasi selama PPKM Darurat. Tanpa operasi, pembayaran gaji makin sulit dilakukan.

Baca Juga : IKAPPI Sebut 43 Persen Pedagang Pasar Tradisional Tutup karena Pandemi

Saat ini, sudah ada banyak karyawan mal yang dirumahkan, sementara gaji harus dibayar penuh. Demi membantu pengusaha membayar gaji, ia meminta subsidi upah diberikan kembali dan membantu pengusaha. Setidaknya, dapat membantu pembayaran 50 persen dari total gaji tiap pekerja.

"Kami minta diringankan karena nggak bisa beroperasi, kami juga minta subsidi gaji pegawai kurang dari 50 %. Ini bisa diberikan langsung ke tenaga kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan. Beban gaji ini berat dan ditambah kami nggak bisa beroperasi," ujar Alphonzus dalam konferensi pers virtual Apindo-Kadin, Rabu (21/7).

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Haryadi Sukamdani menilai, BLT gaji seharusnya diberikan dengan model subsidi untuk pengusaha dalam membayar gaji pekerja. Menurutnya, kebijakan subsidi upah sebelumnya masih kurang tepat.

"Subsidi upah juga kita butuh bantuan supaya bantuan ini dapat dikompensasikan kepada gaji yang diterima oleh pekerja itu sendiri. Kalau yang kemarin kan bantuan upah sendiri, hitungan gaji juga mesti dibayar sendiri sama pengusahanya," ungkap Haryadi.

Baca Juga : Ikuti Pelatihan Jurnalistik Bersama INBISNIS, Gratis!

"Jadi kalau bisa jadi kayak subsidi terhadap negara untuk gaji yang jadi beban perusahaan," kata dia.

Dia juga mengatakan pengusaha harus diberikan kewenangan untuk dapat melakukan penyesuaian besaran dan cara pembayaran upah pekerja atau buruh di tengah kondisi sulit. Hal itu pun akan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh.

"Jadi intinya, dalam pelaksanaan pengupahan juga harus dilihat kondisi perusahaan itu. Harus ada dialog yang juga didukung pemerintah supaya tidak ada perbedaan persepsi di antara perusahaan dengan pekerjanya," tandasnya.

(PTW/Redaksi)

Dibaca 525 Kali

INBISNIS dibangun dalam rangka mendukung dunia usaha dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan bangsa Indonesia dan seluruh warga dunia.

Ikuti Kami