wrapper

Breaking News

Sunday, 11 Apr 2021

DPR Gelar Rapat Paripurna, Dihadiri Cuma 56 Anggota Dewan

Ditulis Oleh 
Rate this item
(1 Vote)

--------------------

INBISNIS.ID, JAKARTA - Rapat paripurna ke-16 Masa Persidangan IV Tahun 2020-2021 digelar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Jumat (9/4) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Rapat Paripurna dibuka oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang didampingi Ketua DPR Puan Maharani serta Wakil Ketua DPR Rahmad Gobel. Sementara itu, Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar dan Azis Syamsuddin tampak tidak hadir dalam ruang rapat. Jumlah anggota DPR yang mengikuti rapat disampaikan oleh Dasco sebelum rapat dibuka.

Baca Juga: DPRD Provinsi Bali Bahas Retribusi Jasa Usaha dalam Rapat Paripurna

"232 virtual dan 56 fisik, dihadiri oleh anggota seluruh fraksi yang ada di DPR. Dengan demikian telah tercapai kuorum, ujar Dasco, dikutip tayangan akun Youtube DPR RI, Jumat (9/4).

Dasco kemudian memulai dan membuka rapat melalui ketukan palu sidang.

"Perkenankan kami selaku pimpinan sidang membuka Rapat Paripurna ke-16 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2020-2021 dan kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," kata Dasco.

Dalam rapat tersebut, ia turut menyamaikan duka dan keprihatinan atas bencana yang terjadi di Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat. Pihaknya berharap penanganan bencana dapat dilaksanakan dengan baik dan cepat.

Baca Juga: Moeldoko Tolak Bicara Demokrat di KSP

"Pelayanan kesehatan, kebutuhan logistik, kebutuhan dasar bagi para pengungsi, serta perbaikan infrastruktur dan tetap memperhatikan dan melaksanakan protokol kesehatan meski dalam situasi bencana," kata Dasco.

Agenda yang akan dibahas dalam Rapat Paripurna tersebut diantaranya :

1. Pembicaraan tingkat II/ Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA.

2. Laporan Komisi XI DPR RI atas Hasil Uji Kelayakan terhadap Kantor Akuntan Publik (KAP) yang diajukan BPK dan Menteri Keuangan, dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan.

Baca Juga: Pengamat Politik Sebut Kubu Moeldoko Akan Bubar

3. Pendapat Fraksi-fraksi terhadap RUU usul inisiatif komisi III DPR RI tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan menjadi RUU usul DPR RI.

4. Pendapat Fraksi-fraksi terhadap RUU usul inisiatif komisi X DPR RI tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan menjadi RUU usul DPR RI.

5. Laporan BURT DPR RI tentang Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) DPR RI Tahun 2022, dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan.

6. Persetujuan Fraksi-Fraksi terhadap Pertimbangan Penggabungan dan Pembentukan Kementerian.

7. Pidato Penutupan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2020-2021.

(Koko/Red*)

Dibaca 473 Kali Terakhir disunting pada Sunday, 11 April 2021 11:05

INBISNIS dibangun dalam rangka mendukung dunia usaha dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan bangsa Indonesia dan seluruh warga dunia.

Ikuti Kami