wrapper

Breaking News

Sunday, 11 Apr 2021

Krisdayanti Dukung PP Royalti Musik

Ditulis Oleh 
Rate this item
(0 votes)

--------------------

INBISNIS.ID, JAKARTA - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik telah resmi ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: DPR Gelar Rapat Paripurna, Dihadiri Cuma 56 Anggota Dewan

Berbagai tanggapan positif bermunculan sejalan dengan peraturan tersebut. Salah satunya berasal dari DPR RI Komisi IX sekaligus penyanyi terkenal, Krisdayanti.

Dalam laman instagram pribadinya, @krisdayantilemos,mengucapkan terimakasih atas diresmikannya PP tersebut.

"Terima kasih bahwa sudah ada kehadiran negara. Dimana selama ini para musisi resah, namun ini akan berdampak positif karena negara hadir," kata Krisdayanti dalam video wawancara yang diunggahnya tersebut, Kamis (8/4).

Baca Juga: Rekrutment CPNS 2021 Dibuka, Berikut Posisi Yang Banyak Dibutuhkan

Dalam keterangannya, Krisdayanti menyambut positif aturan tersebut dan mengapresiasi bahwa PP No. 56 Tahun 2021 sebagai semangat baru dalam industri musik dalam negeri.

"Menanggapi PP Nomor 56 Tahun 2021, sebagai anggota @dpr_ri dan sebagai satu dari banyaknya seniman musik di Tanah Air, saya mengapresiasi dan positif dengan adanya kebijakan ini," ujar Krisdayanti.

Baca Juga: Lestarikan Budaya Nusantara, Pemuda Bali ini Koleksi Ratusan Udeng Batik

Pelantun lagu 'Im Sorry Goodbye' tersebut berharap, dengan diresmikannya PP tersebut, para seniman musik Tanah Air dapat berkaya lebih giat lagi.

"Semoga manfaat dan menjadi semangat untuk semua seniman musik Indonesia, agar lebih giat lagi berkarya," tukas Krisdayanti.

(Koko/Red*)

Dibaca 466 Kali

INBISNIS dibangun dalam rangka mendukung dunia usaha dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan bangsa Indonesia dan seluruh warga dunia.

Ikuti Kami