1. Meningkatkan Kesejahteraan DesaBUMDes memiliki fungsi sebagai lembaga yang tujuannya mencapai kesejahteraan masyarakat desa melalui potensi-potensi desa agar desa memiliki sumber kegiatan ekonomi.
2. BUMDes Sebagai Lembaga SosialSelain itu BUMdes memiliki fungsi sosial untuk kepentingan masayarakat desa. BUMDes tidak serta merta mencari keuntungan belaka akan tetapi BUMDes melalui CSR nya nantinya akan memposisikan diri sebagai lembaga sosial.
Baca Juga: Unit Usaha BUMdes Wajib Diatur dalam AD/ART
3. Sebagai KomersiilBUMDes juga sebagai lembaga komersil yang berfungsi menjadi ruang untuk berekspresi bagi masyarakat untuk mengoptimalkan potensi desa. dengan adanya BUMdes sumber daya desa yang ada bisa menmgahsilkan suatu nilai yang bersifat ekonpomis.
4. BUMDes Sebagai Pertumbuhan EkonomiBUMdes kedepan ketikan sudah terbangun, diharapkan akan mampu menyediakan lapangan kerja untuk mengentaskan pengangguran dan kemisikinan.Sehingga pertumbuhan dan pemerataan ekonomi akan terjadi.
(Made/Red*)