wrapper

Breaking News

Thursday, 01 Apr 2021

Efektivitas E-Court di Mata Pengacara

Ditulis Oleh 
Rate this item
(0 votes)

--------------------

INBISNIS.ID, DENPASAR - Proses berperkara yang terkenal rumit dan memakan banyak waktu, kini berkat kemajuan teknologi dilakukan digitalisasi dalam peradilan. Salah satunnya dengan diterapkannya E-court unuk memudahkan masyarakat dalam proses mencari keadilan.

Update Informasi Harianmu. Klik di Sini untuk Bergabung!

Sistem e-court ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Makamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.

Dalam implementasinya e-court ini sangat menguntungkan berbagai pihak karena kemudahannya dalam mengurusi berbagai proses dalam persidangan.

I Made Fajar Pradnyana seorang pengacara muda menyampaikan pandangannya mengenai e-court ini. Dirinya menyampaikan e-court sangat memudahkan masyarakat.

"Sementara ini (e-court) berjalan bagus, dengan adanya e-court kalau dari kami (pengarcara) lebih hemat dari segi waktu, biaya intinya sangat efektif dan efisien," terang Fajar ketika dihubungi Inbisnis Kamis, (1/4).

Dia juga menyampaikan bahwa e-court ini akan terjadinya tranparansi anggaran, sehingga tentunya hal-hal seperti pungli dan penyalahgunaan lainnya dapat diminimalisir.

Baca Juga: Keputusan KEMENKUMHAM Jadi Bukti Pemerintah Tak Campuri Urusan Moeldoko

Inovasi ini menurutnya merupakan bentuk reformasi sistem dalam pengadilan, dan hal ini akan mampu memperbaiki citra pengadilan. Selain itu dirinya juga menyampaikan ketika sebelumnya proses di pengadilan itu sangat lama padahal hanya penyetoran berkas seperti replik dan duplik, kini hal tersebut bisa lebih cepat karena telah disediakan sistem secara online ini.

kendala lain yang ditemukan adalah dalam hal pengisian data perlu ketelitian karena ketika ada kesalahan, sangat susah untuk memperbaikinya.

Baca Juga: Pimpin GMNI Hukum Udayana, Wayan Hendra: Kami Siap Kawal RUU Prolegnas

"Pengajuan berkas harus detail di sana (e-court), kalau ada kesalahan, sangat susah untuk perbaikan, file yg sudah diupload susah untuk diganti, maka sangat-sangat harus teliti. Namun, kalau secara offline ketika ada kesalahan berkas, langsung bisa diperbaiki" pungkasnya.

Fajar yang merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Udayana ini menyambut adanyan e-court ini, terlebih ketika pandemi seperti sekarang, tentunya bisa lebih mengindarkan pertemuan. Kedepan ia berharap agar terus terjadi penyempurnaan sistem ini, agar masyarakat dapat semakin dimudahkan.

(Made)

Dibaca 766 Kali

INBISNIS dibangun dalam rangka mendukung dunia usaha dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan bangsa Indonesia dan seluruh warga dunia.

Ikuti Kami