"Benar tiga DPO itu adalah DPO Densus 88 Polri," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, dilansir kompas.com, Rabu (7/4).
Ketiga DPO tersebut berdasarkan domumen yang beredar adalah Arief Rahman Hakim, Nouval Farisi dan Yusuf Iskandar alias Jerry. Ahmad Ramadhan menyampaikan, para buron (DPO) ini merupakan hasil dari pengembangan sejumlah teroris di Jakarta.
"Nanti soal perannya kami update" ucapnya.
Baca Juga: Densus 88 Temukan Kaos FPI di Rumah Terduga Teroris
Daftar DPO terduga teroris tersebut diantaranya:
1. Arief Rahmad Hakim
TTL : Jakarta, 12 April 1973
Jenis Kelamin : Laki-laki
Alamat : Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan
Pasal : Pasal 15 Jo. Pasal 9 Undang-Undnag No. 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Undang-Undang No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Terorisme.
Baca Juga: Jadi Teroris Ternyata Hanya Butuh Waktu 2 Jam
2. Nouval Farisi
TTL : Jakarta, 8 November 1985
Jenis Kelamin : Laki-laki
Alamat : Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan
Pasal : Pasal 15 Jo. Pasal 9 Undang-Undang No. 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Undang-Undang No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Terorisme.
Baca Juga: Pengakuan Mantan Teroris: Banyak yang Rebutan Jadi Bom Pengantin
3. Yusuf Iskandar alias Jerry
TTL : Jakarta, 14 Oktober 1967
Jenis Kelamin : Laki-laki
Alamat : Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
Pasal : Pasal 15 Jo. Pasal 7 Jo. Pasal 9 Undang-Undang No. 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Undang-Undang No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Terorisme.
(Koko/Red*)