wrapper

Breaking News

Wednesday, 07 Apr 2021

Densus 88 Tetapkan 3 DPO Terduga Teroris

Ditulis Oleh 
Rate this item
(0 votes)

--------------------

INBISNIS.ID, JAKARTA - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menetapkan tiga orang daftar pencarian orang (DPO) terduga teroris.

"Benar tiga DPO itu adalah DPO Densus 88 Polri," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, dilansir kompas.com, Rabu (7/4).

Ketiga DPO tersebut berdasarkan domumen yang beredar adalah Arief Rahman Hakim, Nouval Farisi dan Yusuf Iskandar alias Jerry. Ahmad Ramadhan menyampaikan, para buron (DPO) ini merupakan hasil dari pengembangan sejumlah teroris di Jakarta.

"Nanti soal perannya kami update" ucapnya.

Baca Juga: Densus 88 Temukan Kaos FPI di Rumah Terduga Teroris

Daftar DPO terduga teroris tersebut diantaranya:

1. Arief Rahmad Hakim

TTL : Jakarta, 12 April 1973

Jenis Kelamin : Laki-laki

Alamat : Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan

Pasal : Pasal 15 Jo. Pasal 9 Undang-Undnag No. 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Undang-Undang No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Terorisme.

Baca Juga: Jadi Teroris Ternyata Hanya Butuh Waktu 2 Jam

2. Nouval Farisi

TTL : Jakarta, 8 November 1985

Jenis Kelamin : Laki-laki

Alamat : Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan

Pasal : Pasal 15 Jo. Pasal 9 Undang-Undang No. 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Undang-Undang No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Terorisme.

Baca Juga: Pengakuan Mantan Teroris: Banyak yang Rebutan Jadi Bom Pengantin

3. Yusuf Iskandar alias Jerry

TTL : Jakarta, 14 Oktober 1967

Jenis Kelamin : Laki-laki

Alamat : Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan

Pasal : Pasal 15 Jo. Pasal 7 Jo. Pasal 9 Undang-Undang No. 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Undang-Undang No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Terorisme.

(Koko/Red*)

Dibaca 536 Kali

INBISNIS dibangun dalam rangka mendukung dunia usaha dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan bangsa Indonesia dan seluruh warga dunia.

Ikuti Kami