wrapper

Breaking News

Wednesday, 21 Apr 2021

Lagi dan Lagi, Pembatasan Kegiatan Masyarakat Diperpanjang Hingga 3 Mei

Ditulis Oleh 
Rate this item
(1 Vote)

--------------------

INBISNIS.ID, JAKARTA - Pemerintah memperpanjang masa pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro), yang berlaku mulai 20 April hingga 3 Mei 2021.

Baca Juga: May Day, Buruh akan Kempanyekan Pembentukan Partai Politik

Perpanjangan diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Dalam Tahap PPKM Mikro ke IV ini, wilayah pemberlakuan pembatasan diperluas dengan penambahan 5 provinsi yaitu Sumatra Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung dan Kalimantan Barat.

Sebelumnya, PPKM Mikro telah dilaksanakan di 20 provinsi, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sumatra Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Aceh, Riau, Sumatra Selatan, Kalimantan Utara, dan Papua.

Baca Juga: Saatnya Gen-Z Tampil Jadi Garda Terdepan Membangun Bangsa

Sebagaimana diinstruksikan Mendagri Tito Karnavian dalam Inmendagri 9/2021 ini, dengan tambahan lima provinsi, gubernur di 25 provinsi dapat menetapkan dan menambah prioritas wilayah pembatasan pada masing-masing kabupaten/kotanya sesuai dengan kondisi wilayah dan memperhatikan cakupan perlakukan pembatasan.

"Cakupan pengaturan pemberlakuan pembatasan meliputi provinsi dan kabupaten/kota yang memenuhi unsur tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional, tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional, tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (Bed Occupancy Ratio/BOR) untuk Intensive Care Unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 70 persen, dan positivity rate (proporsi tes positif) di atas 5 persen," ujar Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dikutip laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Rabu (21/4).

(Wirawan/Red)

Dibaca 626 Kali

INBISNIS dibangun dalam rangka mendukung dunia usaha dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan bangsa Indonesia dan seluruh warga dunia.

Ikuti Kami