Perubahan prosedur penyelenggaraan seleksi CAT BKN ini dilakukan untuk menyesuaikan perubahan kondisi dan kebutuhan. Salah satunya seperti penambahan spesifikasi teknis berupa kamera dan sistem operasi minimal yang harus tersedia pada komputer yang digunakan peserta.
Adapun tahapan persiapan seleksi yang dilaksanakan dengan metode CAT BKN mencakup calon Pegawai Negeri Sipil (PNS), seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), seleksi Sekolah Kedinasan, Seleksi Pengembangan karier, dan seleksi selain Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga: Aktivis Hindu Udayana Kawal Proses Hukum Penistaan Agama oleh Desak
Perubahan prosedur penyelenggaraan Seleksi Calon ASN sebelumnya diatur dalam peraturan BKN Nomor 50 tahun 2019 diubah menjadi Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021.
selanjutnya dalam praturan BKN No. 2 Tahun 2021 diatur juga terkait prosedur penyelenggaran seleksi terhadap peserta penyandang disabilitas.
Dalam Peraturan BKN 2/2021 ini juga diatur prosedur seleksi terhadap peserta penyandang disabilitas, yakni Panitia Seleksi Instansi wajib memberikan informasi kepada PPSS BKN apabila terdapat peserta disabilitas; PPSS BKN akan melakukan pendataan dan menyampaikan informasi kepada unit kerja terkait, Kantor Regional atau instansi tempat penyelenggaraan seleksi untuk menyiapkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan bagi peserta penyandang disabilitas.
(Dwi/Red)