Hal tersebut disampaikan dalam keterangan pers Pusat Penerangan Kemendagri melalui rapat virtual Direktoral Jenderal Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri dengan Perkumpulan Suara Kia, Sabtu (24/4).
"Dukcapil seluruh Indonesia akan membantu teman-teman transgender untuk mendapatkan dokumen kependudukan. Bagi yang sudah merekam data, caranya: harus diverifikasi dengan nama asli dulu. Pendataannya tidak harus semua ke Jakarta.
Di daerah masing-masing juga bisa dibantu oleh dinas dukcapil setempat. Termasuk untuk dibuatkan KTP-el sesuai dengan alamat asalnya," kata Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh.
Ketua Dewan Pengurus Perkumpulan Suara Kita, Hartoyo menyampaikan, banyak transgender yang tidak mempunyai dokumen kependudukan, misalnya e-KTP, KK dan akta kelahiran. Hal ini akan mempersulit pengaksesan layanan publik bagi mereka, seperti mengurus BPJS Kesehatan, bantuan sosial dan lainnya.
"Kawan-kawan transgender ini masih kerap menemui hambatan ketika mengurus layanan publik, terutama terkait administrasi kependudukan. Mungkin karena miskin dan minder, malu, atau hambatan lainnya. Akibatnya, mereka kesulitan mengurus pelayanan publik lain, seperti BPJS-Kes, atau sulit mendapat akses bansos. Padahal banyak di antaranya yang hidup miskin sebagai pengamen dan profesi lainnya" ujar Hartoyo.
Selanjutya, dalam keterangan tertulis Kemendagri, Zudan menyampaikan, dalam e-KTP hanya ada dua pilihan jenis kelamin yaitu laki-laki aau perempuan.
"Kalau dia laki-laki, ya, caat sebagai laki-laki, kalau dia perempuan juga dicatat sebagai perempuan. Dicatat sesuai jenis kelamin yang aslinya. Kecuali buat mereka yang sudah ditetapkan oleh pengadilan untuk adanya perubahan jenis kelamin," ujar Zudan dalam keterangan tertulis, dilansir kompas.com pada Minggu (25/4). (25/4).
Zudan memberi contoh kasus yakni perubahan jenis kelamin Serda TNI AD Aprilio Perkasa Manganang. Selain itu, ia menyebut, nama yang tercantum di e-KTP adalah nama asli bukan alias. Jika ingin mengganti nama dan jenis kelamin di e-KTP, harus ada putusan dari Pengadilan Negeri.
"Tidak dikenal nama alias. Misalnya, nama Sujono ya ditulis Sujono, bukan Sujono alias Jenny. Mau diubah pakai nama panggilan perempuan di KTP-el? Tidak bisa, sebab urusan mengganti nama dan ganti kelamin harus ada putusan dari Pengadilan Negeri terlebih dulu," pungkasnya.
(Wirawan/Red)