Invansi militer yang akan dilakukan tersebut merupakan pelanggaran HAM Berat dan OPM meupakan penanggung jawab politik penembakan KABINDA Papua serta penyelesaian konflik bersenjata hanya dapat diselesaikan dengan perundingan yang bermartabat dan demokratik.
Adapun poin-poin yang disampaikan OPM dalam surat Himbauannya yang ditanda tangani oleh ketua umum OPM Jeffrey Bomanak adalah sebagai berikut:
Pertama: OPM sebagai organisasi induk perjuangan bangsa Papua untuk kemerdekaan dan kedaulatan bangsa Papua secara terbuka dan bertanggung jawab terhadap perang TPNB di seluruh teritorial West Papua.
Kedua: Konflik bersenjata antara TPNB OPM melawan TNI Polri hanya dapat diselesaikan melalui perundingan yang bermartabat, dan demokratik berdasarkan ketentuan dan aturan internasional oleh kedua aktor utama OPM dan NKRI, maka itu Presiden RI dan Ketua DPR RI tidak boleh instruksikan TNI-Polri melakukan operasi militer di West Papua. Hal tersebut merupakan pelanggaran konstitusi dan pelanggaran HAM berat oleh NKRI bagi bangsa Papua
Ketiga: Disampaikan kepada Gubernur Papua dan Papua Barat, DPRP, MPRP, dan seluruh bupati-bupati, dan organisasi sipil perjuangan bangsa Papua, Dewan Gereja Papua, seluruh lembaga kemanusiaan di Papua secara bersama dapat mengeluarkan statement politik untuk menolak invasi militer dan operasi militer TNI-Polri ke Papua.
Selanjutnya semua pihak untuk menekan pemerintahan RI secara demokratik dapat berunding bersama OPM sebagai penanggung jawab politik aktor utama konflik di Tanah Papua
Konflik bersenjata hanya dapat diselesaikan melalui perundingan internasional yang demokratik dan bermartabat antara kedua aktor utama, yaitu OPM dan NKRI
Dikeluarkan pada tanggal 27 April 2021 dari Kantor Pusat Perjuangan Bangsa Papua Markas Besar OPM TPNPB Victoria.
(Dwi/Red)