Salah satu pekerja W Seminyak yang telah bekerja sekitar 10 tahun dengan jabatan suvervisor Gusti Ngurah Adi mengungkapkan dirinya mendapatkan perlakuan tak adil karena di phk sepihak oleh hotel tersebut.
“Saya ingin menyampaikan keluh kesah kami sebagai warga bali dan sebagai pelaku pariwisata. Kami sudah menempuh upaya-upaya perlindungan tapi sampai sekarang nihil” ucapnya
Menanggapi permasalahan ini sejatinya FSPM (Federas Serikat Pekerja Mandiri) telah sempat bertemu dengan DPRD Bali beberapa waktu lalu, bahkan DPRD Bali melalui Komisi 4 telah bersepakat bersama-sama membantu buruh menyelesaikan persoalan ini, DPRD Bali pada saat itu bahkan telah menyurati pihak Manajemen hotel akan tetapi surat anjuran dari DPRD Bali tidak digubris.
Buruh berharap permasalahan ini segera diselesaikan, bahkan buruh mengultimatum dalam satu minggu kedepan berkordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Gubernur Bali NTT untuk memberikan peringatan keras kepada perusahaan-perusahan yang membandel
Dalam dialog tersebut DPRD Bali yang hadir Wakil Ketua I Nyoman suyasa, I Gusti agung budiarta selaku ketua komisi 4 dan Ni Wayan Saru Galung menyatakan akan siap mengawal permasalahan ini.
Pihaknya akan menyurati sebanyak 3 kali, jikalau sampai surat yang ke tiga kalinya masih tidak menyelesaikan permasalahan pihak tak segan-segan mengeluarkan surat rekomendasi pencabutan ijin hotel tersebut.
(Putu/Made)