Koordinator Aksi yang merupakan Sekretaris FSPM Bali, I Dewa Made Rai Budi Darsana menyampaikan pihaknya hadir ke DPRD Bali untuk meminta perlindungan buruh.
"Kami datang ke DPRD Bali dan meminta perlindungan karena pemerintah tidak sungguh-sungguh melindungi dan mensejahterakan rakyatnya" ujarnya.
Dalam kegiatan yang berlangsung di Wantilan DPRD Bali tersebut, tuntutan yang disampaikan para buruh melalui koordinator aksi antara lain :
Pertama, memanggil owner dari tiga hotel tersebut (yang melakukan PHK sepihak).
Kedua, memberikan sanksi tegas bagi pengusaha yang tidak mengindahkan SE Gubernur dengan melakukan PHK.
Ketiga, meminta pengawas tenaga kerja untuk mengusut tuntas pengusaha yang menghalangi kebebasan berserikat.
Keempat, meminta pengawas tenaga kerja bekerja profesional dan tidak kompromi dengan oknum pengusaha.
Kelima, meminta Pemerintahan Bali agar menyampaikan aspirasi mereka ke Mahkamah Agung agar mencabut UU Cipta Kerja.
Keenam, menerapkan Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan agar pekerja memiliki kepastian dan keberlangsungan dalam bekerja.
(Putu/Made)