Humas aksi Rakyat Bali Kembali I Wayan Hendra mengatakan, aksi yang harusnya bisa sampai pukul 6 sore, tadi sore hanya diperbolehkan sampai pukul 4 sore.
"Sebelumnya, aksi hanya diperbolehkan sampai jam 4, setelah bernegosiasi bersama Kapolresta Denpasar, kita cuma diberikan keleluasaan jam 5, sedangkan pada aturan bisa sampai jam 6 sore," ujar Hendra.
Menurutnya, aparat Kepolisian menetapkan waktu pembubaran massa pukul 4 sore tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait.
"Jadi menurut saya mereka (aparat) tidak menaati peraturan yang memperbolehkan kita aksi, alasan mereka karena hari minggu, sehingga kami cuma boleh sampai jam 4, tapi di UU Kemerdekaan Menyampaikan Di Muka Umum aksi tidak boleh dilakukan hanya di hari besar, nasional, misalnya natal," kata Hendra.
Tepat pukul 17.00 massa aksi membubarkan diri untuk mengikuti kesepakatan yang dilakukan setelah menyampaikan pernyataan sikap terkait hari buruh dan hari pendidikan nasional.
(Putu)