Walaupun telah dilarang, masih banyak masyarakat yang mencuri start untuk dapat mudik atau pulang kampung pada lebaran tahun ini.
Salah satu dasarnya adalah kenaikan jumlah penumpang pada terminal keberangkatan di Terminal Tipe A Mengwi Kabupaten Badung yang signifikan. Kenaikan ini tidak sebanding dengan jumlah kedatangan penumpang.
Koordinator Satuan Pelayanan (Satpel) Terminal Tipe A Mengwi Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XII Bali, Achmad Erwin Rahadi, SH mengatakan, jumlah penumpan kini suda mengalami peningkatan.
"Peningkatan penumpang terminal keberangkatan sudah mulai meningkat dari beberapa waktu ini. Hal itu mungkin karena adanya larangan mudik pada 6-17 Mei 2021 mendatang, kata Erwin, Jumat (30/4).
Dinas Perhubungan Kota Denpasar melakukan tiga langkah untuk menjalankan larangan mudik yaitu tahap pra pelarangan mudik, saat pelarangan mudik dan pasca pelarangan mudik.
"Saat pra pelarangan, kami melakukan inspeksi terhadap operator dan angkutan umum termasuk melakukan penyekatan," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Denpasar, I Ketut Sriawan.
Pada saat pelarangan mudik, pihaknya akan membuat tiga posko yakni Posko Induk Uma Anyar yang juga merupakan 1 dari 5 pos pantau nasional di Provinsi Bali, posko Terminal Ubung seta posko Pelabuhan Sanur.
Saat pelarangan ini pihaknya akan melakukan pengawasan mudik melalui jalur tikus di malam hari. Jika ada bus yang nekat beroperasi melayani mudik pada tanggal 6-17 Mei, maka akan diputar balik atau ditilang pihak kepolisian dan dikenakan sanksi administrasi.
Berdasarkan data dari Sriawan pada 22 April 2021, tercatat 571 orang pergi meninggalkan Bali via Terminal Mengwi dan pada 2 Mei 2021 kemarin melonjak sebanyak 100 persen lebih yakni sebanyak 1.263 orang.
Sementara itu, 5.728 orang meninggalkan Bali via Pelabuhan Gilimanuk pada 22 April dan naik hingga 10.270 orang pada 30 April 2021.
Selain itu, pemerintah melalui Direktorat Lalu Lintas Polda Bali mulai menjalankan Kegiatan Rutin Yang Diperketat (KRYD) menjelang Idul Fitri sejak tanggal 26 April hingga 5 Mei dan dilanjutkan pada masa pelarangan mudik 6-17 Mei.
KRYD ini juga bertujuan untuk menindak tegas para travel gelap yang beroperasi mengangkut para pemudik.
"KRYD juga untuk mengantisipasi travel gelap. Jangan sampai travel gelap bergerak, apalagi, kita akan tindak tegas. Kita tilang dan mobil akan kita kandangkan nanti sampai melewati masa sidang dan masa mudik selesai," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Bali, Kombes Pol Indra, Sabtu (1/5).
Diolah dari berbagai sumber (Wirawan)