Setelah ditelusuri, sang istri diketahui telah diperkosa mertuanya berulang kali.
KS (31), yang tidak terima akhirnya melaporkan mertuanya ke polisi. Pelaku lantas ditangkap dan diamankan di Mapolres Muara Enim setelah berusaha kabur.
Kasatreskrim Polres Muara Enim AKP Widhi Andika Dharma mengatakan, kasus pemerkosaan perempuan bernisial TM (16) ini terungkap pasca dilaporkan oleh ibu dan suami korban, KS (31).
"Berawal dari kecurigaan suami korban yang tahu kalau istrinya tengah hamil enam bulan. Padahal pernikahan mereka sendiri baru sekitar tiga bulan," kata Widhi< Selasa (4/5).
Setelah didesak, korban akhirnya mengaku telah diperkosa berkali-kali oleh ayah tirinya. Hal ini membuat kedua saksi terkejut hingga mereka memutuskan untuk melaporkan pelaku ke pihak kepolisian.
"Jadi pelaku ini, mertuanya saksi yang merupakan suami korban," ujarnya.
Setelah diselidiki, petugas akhirnya menangkap pelaku yang saat itu melarikan diri ke Kabupaten Lahat pada Senin (3/5). Pelaku kemudian mengakui perbuatannya.
"Dari hasil pemeriksaan tindak perkosaan itu dilakukan pelaku berulang kali dalam periode Agustus 2020 sampai dengan April 2021," kata dia.
Disisi lain, korban menuturkan, setiap hendak menjalankan aksi bejatnya, sang ayah mengancam dengan menggunakan pisau. Pelaku juga mengancam akan membunuh ibu dan saudaranya jika keinginannya itu tidak dipenuhi.
"Korban diperkosa di rumah maupun di kebun karet saat ibu korban tidak ada," ujarnya.
Sementara sang ayah mengaku nekat memerkosa anak tirinya itu karena khilaf sering melihat korban mengenakan pakaian yang seksi di rumah.
"Korban juga sempat kabur dari rumah beberapa waktu, lalu dia minya pulang dan menikah," katanya
(Redaksi |Putu)