Mengenai Pusat Polisi Militer TNI (Pus pom TNI) merupakan salah satu fungsi teknis militer umum yang bertugas memberikan dukungan administrasi kepada jajaran-jajaran satuan TNI AD, TNI AL, dan TNI AU. POM TNI juga berperan sebagai perwujudan dan pembinaan melalui penyelenggaraan fungsi-fungsi militer.
Sebelumnya, POM TNI atau Polisi Militer TNI ini setiap satuan memiliki POM nya masing-masingnya. Sebagai contoh, sebelumnya di jajaran TNI AD memiliki POMAD (Polisi Militer Angkatan Darat), di satuan TNI AL memiliki POMAL (Polisi Militer Angkatan Laut), dan di TNI AU disebut POMAU (Polisi Militer Angkatan Udara).
Akan tetapi saat ini POM TNI langsung berada di bawah komando Panglima TNI, dan bukan lagi berada di masing-masing satuan.
Sebagai otoritas pengawasan tertinggi di tubuh TNI, POM TNI ini bertugas menyelenggarakan fungsi polisi militer guna mendukung implementasi tugas-tugas pokok TNI. Selain hal itu POM TNI juga bertugas membantu Panglima dalam urusan pelaksanaan kebijakan.
Dalam hal ini, POM TNI ini dibentuk adalah diberikan tugas dalam urusan upaya-upaya meningkatkan tata tertib dan penegakan hukum di lingkungan TNI.
Beberapa Tugas Pokok:
- Penegakan disiplin dan tata tertib militer
- Penegakan hukum
- Penyelidikan kriminal dan pengamanan fisik
- Penyidikan
- Pengurusan tahanan dan tata tertib militer;
- Pengurusan tahanan keadaan bahaya/operasi militer, tawanan perang, dan interniran perang;
- Pengawalan protokoler kenegaraan
- Pengendalian lalu lintas militer dan penyelenggaraan SIM TNI
(Gerry|Redaksi)