Dalam Konferensi persnya Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Djoko Poerwanto mengungkapkan OTT dilakukan atas dugaan korupsi penerimaan gratifikasi (hadiah) terkait dengan pengurusan promosi jabatan di Pemkab Nganjuk. Saat ini kasus telah ditangani oleh Bareskrim Polri
“Jadi ini sedang kita dalami dari pemeriksaan tersangka Bupati ke tersangka yang lain. Ini sudah berapa lama? Sudah berapa lama ini berlangsung, nanti kita dalami,” tambah Argo Yuwono.
Sementara itu Irjen Polisi Argo Yuwono, Kepala Divisi Humas Polri mengungkapkan Bupati Nganjuk Novi Rahman diduga melakukan tindak pidana korupsi karena melakukan jual beli jabatan. Nominal yang dipatok mulai dari Rp.2 juta-Rp.50 juta
“Bervariasi antara Rp2 juta sampai Rp50 juta ya,” kata Argo Yuwono Selasa (11/5) dalam rilisnya yang diterima INBISNIS.
Irjen Pol Argo Yuwono menerangkan penyidik KPK bersama penyidik dari Bareskrim Polri telah menyita uang senilai Rp 647.900.000
"Itu kita sita dari rumah di brankas Bupati Nganjuk, kemudian kita juga menyita 8 handphone yang kita lakukan. Selain itu, juga ada buku tabungan yang kita sita dan ada juga beberapa dokumen yang terkait jual beli jabatan,” kata Irjen Argo Yuwono.
(Gerry |Redaksi)