wrapper

Breaking News

Monday, 17 May 2021

Ini Syarat Perjalanan ke Luar Kota 18-24 Mei

Ditulis Oleh 
Rate this item
(0 votes)

--------------------

INBISNIS.ID, JAKARTA - Pemerintah melarang mudik pada 6 hingga 17 Mei 2021 dalam rangka mencegah penyebaran covid-19 klaster baru.

Namun, ada pengetatan dan perjalanan sebelum dan sesudah tanggal tersebut.

Bagi yang ingin melakukan perjalanan ke luar kota pada tanggal 18-24 Mei 2021, ini dia syaratnya!

Beberapa syarat yang masih diperlukan untuk perjalanan keluar kota saat menggunakan kendaraan pribadi maupun transportasi umum ialah dokumen yang menyatakan negatif Covid-19, yakni 1x24 jam untuk PCR dan Antigen serta Genose berlaku di hari keberangkatan.

(SBN/Redaksi)

Dibaca 289 Kali

INBISNIS dibangun dalam rangka mendukung dunia usaha dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan bangsa Indonesia dan seluruh warga dunia.

Ikuti Kami