Digitalisasi tersebut nantinya membuat informasi yang ada dalam KTP blanko kartu fisik akan disimpan di ponsel dalam bentuk digital
Zudan Arif Fakhrulloh, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri menyampaikan kebijakan ini merupakan bentuk dari inovasi pemerintah dan bagian dari visi yang menginginkan satu data kependudukan terpadu
“Jadi, baik data ijasah, data papor, data ktp elektronik, data NPWP, data rekening bank dan lainnya semua sama karena sudah menggunakan satu data kependudukan. Ini yang sedang kami kerjakan” ujarnya pada (9/6)
Selain itu, pemanfaatan e-ktp digital dapat mengetahui penduduk non-permanen di suatu wilayah. Juga menurutnya melalui sistem tersebut, pihaknya akan dapat melacak (tracking) penduduk non-permanen dari pergerakan ponsel yang berisi identitas digital tersebut.
(GRY/Redaksi)